Hukum

Mantan Anggota DPRD Bangkalan Terciduk Edarkan Sabu, Polisi Buru Bos Besar

17
×

Mantan Anggota DPRD Bangkalan Terciduk Edarkan Sabu, Polisi Buru Bos Besar

Sebarkan artikel ini
Mantan anggota DPRD

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, Holilih (56), harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan sedang mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba semakin merambah ke kalangan elite, bahkan mantan pejabat pun tidak luput dari jerat hukum.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus Holilih di kediamannya di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Kamis (3/10/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 paket sabu dengan total berat 8,2 gram, bong, timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan Holilih, mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bangkalan,” ujar Suroto.

Penangkapan Holilih ini menjadi titik terang bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Polisi saat ini tengah memburu bandar besar yang menjadi pemasok sabu kepada Holilih.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba,” tegas Suroto.

Atas perbuatannya, Holilih dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60