Pemerintahan

Dirut BUMD Kabupaten Malang Diduga Jadi Pengurus Parpol, Pj Sekda: Akan Kita Panggil

73
×

Dirut BUMD Kabupaten Malang Diduga Jadi Pengurus Parpol, Pj Sekda: Akan Kita Panggil

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Kabupaten Malang saat ditemui awak media di kantor Pendopo Kabupaten Malang. (Foto; Agus Sutiyono/ Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, KABUPATEN MALANG – Berhembus kabar tak sedap, seorang Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pemkab Malang diduga merangkap jadi ketua dewan penasihat Parpol.

Kondisi demikian dapat dimaknai melanggar PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Pj Sekretaris Daerah kabupaten Malang Dr Nurman Ramdansyah yang dikonfirmasi di Pendapa Kabupaten Malang Jalan KH Agus Salim nomor 96, Klojen, Kota Malang mengaku baru mengetahui hal itu.

Pihaknya berjanji akan menelusuri terlebih dahulu informasi tersebut.

“Kami akan menelusuri dulu, kan ini baru jenengan (awak media), terima kasih informasinya, ini informasi awal nanti kita telusuri dulu,” kata Nurman, Kamis (3/10/2024) siang.

Disinggung terkait adanya dugaan rangkap jabatan, Nurman mengatakan kalau itu benar tidak diperkenankan dan awak media justru diminta melapor ke Bawaslu karena hal itu masuk ranah Pilkada.

“Jika melihat dari aturan yang ada bahwa hal itu tidak dapat dibenarkan dan tidak diperkenankan, namun karena ini konteks Pilkada, ada badan yang mengawasi, yakni Bawaslu, dan terkait hal tersebut kami akan segera menindaklanjuti,” jawab Nurman.

Lebih lanjut Nurman mengatakan jika informasi tersebut benar, Nurman akan memastikan terlebih dahulu karena semua ada ketentuannya.

“Saya pastikan dulu, semua ada mekanismenya, ketentuannya ada pastinya,” jelas Nurman.

Saat dikejar lebih jauh terkait mekanisme pergantian Dirut Perumda, Nurman menyatakan di ASN derajat hukuman yang diberikan berdasarkan tingkat kesalahan.

“Karena di ASN itu derajat hukuman berdasarkan tingkat penelusuran kesalahannya, tentunya ini akan sama nanti, kenapa dia ada di situ (sebagai pengurus partai), apakah persoalan tahu atau tidak tahu apa bagaimana itu bagian dari penelusuran, jadi ketentuannya sudah jelas,” ungkapnya.

Atas informasi jika ada Dirut Perumda yang menjadi pengurus partai tersebut, Nurman berjanji akan melakukan proses pemanggilan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan supaya informasi yang bersifat pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan baik.

“Pastinya Pemkab Malang akan menindaklanjuti, kan ini semacam pengaduan masyarakat (Dumas) ya boleh siapapun,” tutup Nurman.

Berdasarkan informasi media ini, bermula saat agenda Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) yang digelar di Ballroom Hotel Atria Kota Malang (20/9),

Saat itu Ketua DPC salah satu partai mengumumkan nama-nama dewan penasihat dan menunjuk Dirut Perumda milik Pemkab Malang sebagai Ketua Dewan Penasihat serta menyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada yang bersangkutan.

Atas hal itu Dirut BUMD diduga melanggar aturan pasal 67 dan pasal 78 PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60