BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Polres Bojonegoro kembali melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang iklan media di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Kini, dua orang pejabat Pemkab Bojonegoro diperiksa Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis (3/10/2024)
Dua pejabat tersebut diantaranya Kabid PIKP Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, Panji Ario Kusumo, dan Nanang Dwi Cahyono, mantan Sekdin Kominfo Bojonegoro yang saat ini menjabat Sekdin Damkarmat Bojonegoro.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono.
Menurutnya, dua pejabat tersebut diperiksa perihal dugaan penyalahgunaan wewenang publikasi media di Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro.
“Hari ini kita panggil dua pejabat, satu dari kominfo jabatan Kabid, dan satu mantan Sekretaris Dinas Kominfo yang kini di Damkar,” ungkap AKP Bayu
AKP Bayu menjelaskan, jika pemanggilan kedua pejabat tersebut untuk dimintai keterangan terkait anggaran belanja iklan media di 2023. Namun, pihaknya masih mengambil keterangan mendasar terhadap pihak-pihak yang terkait.
“Masih terkait pengadaan iklan di tahun anggaran 2023. Kasus ini masih pada tahapan penyelidikan,” tuturnya.
Dia menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan pada tahapan penyelidikan ini telah cukup, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara, untuk menentukan langkah ke depanya, apakah ada unsur pidana atau tidak. Jika ada, tahapannya dinaikkan ke tahapan penyidikan.
Semua proses penyelidikannya masih sangat panjang, nanti jika sudah lengkap dan sudah gelar perkara maka pihak kepolisan Polres Bojonegoro akan mengabarkan kepada pihak media.
Untuk diketahui, AKP Bayu menambahkan, selama serangkaian penyelidikan dilakukan, Satreskrim Polres Bojonegoro telah memeriksa 6 orang, di antaranya, ASN dan pihak ketiga.
>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id