BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa oknum RW bernama Mistur, warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, memasuki sidang pemeriksaan saksi.
“Sidang digelar pada hari Selasa (1/10/2024), di Pengadilan Negeri Lumajang,” kata Mohammad Aris SH, Kamis (3/10/2024).
Kata Aris, kali ini sidang mendengarkan keterangan saksi lain. Sidang juga digelar zoom.
Di sini, Aris meyakini, putusan persidangan nantinya bakal adil, sesuai hukum yang berlaku.
“Sidang kasus persetubuhan terhadap klien saya (korban -red) tentunya kami akan terus mengawal jalannya persidangan, agar semua berjalan dengan lancar dan sesuai dengan koridor hokum,” ungkapnya.
Sahawi, saksi bersumpah di depan hakim dan di bawah kitab suci Alquran memberi kesaksikan sebenarnya.
Ketua Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar), mengaku tidak masalah saksi tidak hadir langsung asal keadaan tak memungkinkan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi pada Kejari dan PN Lumajang, karena telah memberi solusi dan mempermudah kesulitan saksi kami memberi kesaksian. Semoga kerjasama kemanusiaan ini tidak pernah luntur dan tidak terkekang oleh situasi apapun,” jawabnya.
Di sisi lain, anggota DPRD Lumajang, Gatot Sarworubedo, sejak awal dia dalat informasi terkait dengan kasus predator anak ini, dia merasa terpanggil mendampingi anak, dan mengawal kasus ini.
“Bagaimana orang kecil, harkat dan martabatnya di injak-injak bahkan bahkan sampai hal tsb di lakukan dua kali terhadap korban,” ujar politisi Gerindra ini.