Kriminal

Cekcok di Kamar Kos, Pekerja Proyek Disabet Pisau Pemecah Es, Pelaku Diringkus

53
×

Cekcok di Kamar Kos, Pekerja Proyek Disabet Pisau Pemecah Es, Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku penganiayaan dan barang bukti

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Pelaku pembacok pekerja proyek, hingga nyaris tewas itu akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu, (29/9/2024).

Pelaku berinisial PP (25) ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian di rumahnya, Jalan Asemrowo Mulya, Surabaya.

Kompol Rahardian Bayu Tresna, Kapolsek Asemrowo Surabaya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula ketika korban, AS (39), yang berprofesi sebagai pekerja proyek, terlibat cekcok dengan pelaku di sebuah kamar lantai dua, Jalan Asemrowo Mulya 1-B Surabaya.

“Cekcok yang diduga dipicu oleh salah paham itu berujung pada penganiayaan. Pelaku menggunakan sebilah clurit dan pisau potong es batu untuk membacok tubuh, perut, dan kepala korban hingga terluka,” tutur Iptu Suroto, pada Rabu (2/10/2024).

Suroto mengungkapkan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi Surabaya, untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sementara itu, Slamet Riyadi (52), saksi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo Surabaya.

“Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin langsung Ipda Agung Suciono, bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB, tak lama setelah kejadian,” kata Suroto.

Selain pelaku, ungkap Suroto anggota juga mengamankan barang bukti berupa clurit dan pisau yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Suroto menambahkan, tindakan cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini merupakan bukti komitmen mereka untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi akan menuntaskan penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

 

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60