BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah harus dikaji ulang, karena anak-anak berhak mendapat pendidikan yang layak.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya sanksi harus bisa menyadarkan siswa akan kesalahan dan menuntunnya ke jalan yang benar.
“Sanksi tidak boleh membuat siswa merasa dibuang, tetapi harus dilakukan dengan kasih saying dan sekolah tetap memiliki kewajiban memenuhi pendidikan siswa yang menjalani proses hukum dan ditahan,” ungkap pemerhati pendidikan Lumajang, Achmad Nurhuda (Gus Mamak), Selasa (1/10/2024).
Kata Gus Mamak, sanksi yang bisa diberikan kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah, di antaranya bisa peringatan secara lisan dan penindakan langsung, peringatan secara tertulis, pemanggilan orang tua atau wali murid, hingga skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
“Beberapa alasan siswa dikeluarkan dari sekolah, di antaranya, semisal perkelahian, penggunaan narkoba atau alkohol, kepemilikan senjata, aktivitas kriminal,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, kata Gus Mamak, ada seorang warga yang melaporkan ada siswa SMAN 1 Lumajang atas nama Farid, dikeluarkan dari sekolah akibat merokok.
“Selain itu dia dituduh, nyabu, padahal siswa tersebut hanya menyedot BBM dari motor kawannya, karena kehabisan BBM untuk diisikan kedalam tangki kendaraannya,” beber mantan Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Lumajang ini.
Baca juga: Lemdik Tidak Boleh Keluarkan Siswa dari Sekolah dengan Alasan Apapun
Pihak SMAN 1 Lumajang, tidak bisa ditemui dikarenakan sibuk mengajar. Awak media yang sedang melakukan konfirmasi hanya ditemui oleh pihak receptionist SMAN 1 Lumajang, dan sudah mengisi buku tamu.
“Kepala sekolah sedang keluar, wakil kepala sekolah, dan semua guru, serta BK sedang dalam kondisi mengajar, dan tidak bisa diganggu sampai pukul 15.30 WIB,” ucap seorang receptionist, Samedi kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) SMA Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Jatim wilayah Jember dan Lumajang, Cahyo Budi Laksana, ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id