Peraturan dan UU

Sanksi Penjara dan Denda Ratusan Juta Bagi Perusahaan Pelanggar SMK3

127
×

Sanksi Penjara dan Denda Ratusan Juta Bagi Perusahaan Pelanggar SMK3

Sebarkan artikel ini
Alat pelindung keselamatan kerja

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG -Perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dapat disanksi administratif dan pidana.

Demikian diatur dalam pasal 190 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di pasal itu menyatakan, sanksi administratif dikenakana kepada perusahaan yang melanggar ketentuan terkait SMK3, meliputi: teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin.

“Sanksi-sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang lalai dan tidak menerapkan SMK3,” ujar Ketua Aliansi Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar) Kabupaten Lumajang, Achmad Nurhuda (Gus Mamak), Senin (30/9/2024).

Adapun sanksi pidana, karena perusahaan lalai dalam menerapkan SMK3, dengan pengenaan denda dapat dikenakan sanksi dendan dan penjara.

“Sanksi pidana diatur di pasal 183-189,” ujarnya.

Sanksi pidana, dan denda minimal Rp100-500 juta dan sanksi kurungan penjara mulai 1-5 tahun.

“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), adalah upaya kerjasama, saling pengertian dan partisipasi antara pengusaha dan karyawan perusahaan dalam menjalankan kewajiban bersama meningkatkan produktivitas,” jelasnya.

Perusahaan yang tidak menerapkan K3, kata Ketua PP Lumajang ini, akan bisa merusak reputasi perusahaan, penghentian produksi, kecelakaan kerja, terpapar bahan berbahaya, dan lingkungan kerja tak aman.

Beberapa contoh pelanggaran K3 oleh perusahaan, antara lain tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) kepada pekerja, tidak memberi pelatihan K3, tidak punya sistem manajemen K3, mengabaikan potensi bahaya di tempat kerja.

“Ke depan kami akan edukasi sejumlah perusahaan yang belum menerapkan SMK3 di lingkungan kerjanya,” tutupnya.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60