BERITABANGSA.ID, MALANG – Sejumlah warga di kawasan Malang selatan resah oleh maraknya praktik perjudian di wilayah mereka.
Salah satu warga, MA, menyampaikan sejumlah wilayah di Kecamatan Tirtoyudo, Pagelaran, dan Sumber Manjing Wetan, begitu marak praktik perjudian jenis sabung ayam.
Ada sejumlah warga yang diduga kuat bertanggungjawab terkait arena judi sabung ayam itu, di antaranya Gayo dari Desa Puji Harjo, Sulis dari Desa Purwodadi Lenggoksono, Nur Bidin dari Desa Kepatian, dan Leman dari Desa Sidorejo.
Untuk itu warga mendesak agar Kepolisian Resort Malang segera menutup arena judi sabung ayam, cap jie kie, dan judi gluduk.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera merazia tempat-tempat itu.
Karena judi ini telah merusak generasi muda dan memicu angka kriminalitas,” ujarnya, Minggu (29/9/2024).
Tokoh masyarakat, MA, ini mempertebal dalil desakannya, bahwa secara hukum negara dan agama judi dilarang.
“Bagi yang beragama Islam, jelas di Alquran menyatakan judi termasuk perbuatan setan. Di hukum negara diatur di pasal 303 KUHP. Perjudian diancam penjara 5 tahun denda maksimal dua puluh lima juta rupiah,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana belum berhasil dikonfirmasi soal itu.
>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id