Terkini

Ancam Ekosistem Laut, Dosen Unair Tolak Ekspor Pasir Laut

47
×

Ancam Ekosistem Laut, Dosen Unair Tolak Ekspor Pasir Laut

Sebarkan artikel ini
Ekspor Pasir Laut

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Pemerintah kembali membuka peluang proses ekspor pasir laut ke luar negeri. Setelah hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut, kini muncul aturan baru.

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag nomor 20/2024 dan 21/2024 untuk merevisi larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang.

Menanggapi polemik ini, Dr Eng Sapto Andriyono, dosen Biologi Kelautan, Akuakultur dan Ekologi Molekuler Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) Universitas Airlangga memberikan tanggapan.

Dia meminta perhatian dampak ekologis maupun sosial dari kegiatan ekspor pasir laut yang sedang gencar pemerintah galakkan.

Proses ekspor pasir laut perlu memperhatikan perubahan aktivitas manusia yang dapat mengubah kondisi alam. Baik secara langsung maupun tidak.

Proses ini dapat mengganggu keseimbangan ekologis perairan laut. Khususnya di wilayah yang menjadi pusat pengerukan pasir maupun sedimen yang akan diekspor.

“Pasir di ekosistem laut menjadi tempat hidup organisme yang hidup di dasar perairan dan memiliki peran penting dalam ekologis. Seperti daur mineral yang secara langsung dapat mempengaruhi kelangsungan proses ekologis. Dengan adanya kegiatan ini dapat merusak pasir sebagai habitat organisme,” ungkapnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60