Terkini

Duh, Sekuriti KPU Kabupaten Blitar Halangi Wartawan Meliput

103
×

Duh, Sekuriti KPU Kabupaten Blitar Halangi Wartawan Meliput

Sebarkan artikel ini
Sejumlah wartawan tidak diperkenankan masuk ke ruangan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Blitar 2024.

BERITABANGSA.ID, BLITAR – Masih ada saja kasus lembaga negara melarang wartawan meliput kegiatan publik. Kali ini, KPU Blitar.

Sekuriti menghadang sejumlah wartawan saat hendak memasuki ruangan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Blitar 2024, Senin (23/9/2024).

Proses pengundian berlangsung, namun pintu ruangan ditutup rapat. Padahal masih ada sejumlah wartawan berada di luar gedung.

Ada 4 wartawan yang hendak masuk, di antaranya wartawan bangsaonline, detik, RRI Malang dan IDPos.

Saat meminta izin masuk ke gedung, petugas keamanan KPU Kabupaten Blitar mengatakan ruangan sudah penuh sehingga wartawan dilarang masuk.

Selain itu, petugas keamanan itu juga berdalih ID Card khusus yang diterbitkan KPU Kabupaten Blitar sudah habis.

Saat itu, wartawan dari media bangsa online itu, menegosiasi agar boleh masuk ruangan hingga diizinkan masuk.

Namun sial, wartawan lainnya, detik, RRI Malang dan IDPos masih ditahan di luar ruangan.

“Kami diminta registrasi resmi di meja resepsionis, menulis nama, asal media dan tanda tangan. Saya lalu bertanya apakah boleh masuk, tapi petugas resepsionis bilang tidak tahu karena id card media sudah habis. Kemudian, saya mencoba bertanya kembali ke penjaga pintu venue apakah boleh masuk dengan id card media. Dijawab tidak boleh. Id card harus dari KPU,” ujar Fima Purwanti, jurnalis detik.

Aksi pelarangan ini pun mendapat kecaman dari Ketua PWI Blitar Raya Irfan Anshori.

Kata dia ulah petugas keamanan KPU merupakan tindakan menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik, sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di pasal 18 ayat 1:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

“Saya sebagai ketua PWI Blitar Raya mengecam hal tersebut. Kalau memang aturannya ada id card khusus kenapa sebelumnya tidak sosialisasi ke kami,” ujar Irfan.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60