Pemilu

DPT Kecamatan Singosari Tertinggi se-Kabupaten Malang

50
×

DPT Kecamatan Singosari Tertinggi se-Kabupaten Malang

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kabupaten Malang serahkan hasil rapat pleno rekapitulasi DPT di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang.

BERITABANGSA.ID, MALANG – Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Malang 2024 tertinggi dimiliki Kecamatan Singosari memiliki DPT tertinggi dengan jumlah 132.530 pemilih, dari 2.060.576 jiwa, dan Kecamatan Kasembon menjadi daerah dengan jumlah DPT terendah total 24.491 pemilih.

Hal itu terungkap setelah rapat pleno terbuka yang digelar KPU Malang di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (20/9/2024).

banner 300600

Penetapan DPT Kabupaten Malang, ini mengacu daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHT), yang disampaikan langsung Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah.

Kendati sempat diskors satu jam untuk pemutakhiran data akhirnya diputuskan dalam Keputusan KPU

Malang nomor 1829 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi DPT Kabupaten Malang, untuk Pilkada pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota wakil wali kota.

“KPU Menetapkan rekapitulasi DPT Kabupaten Malang dari 33 kecamatan yang terdiri dari 390 kelurahan dan desa,” ujar Fatah.

Lebih lanjut, Ketua KPU Kabupaten Malang menjelaskan penetapan 2.060.576 pemilih merupakan rekapitulasi jumlah pemilih laki-laki dan perempuan yang tersebar di 4042 TPS se-Kabupaten Malang.

“Untuk daftar pemilih laki-laki berjumlah 1.026.712 sedangkan pemilih perempuan berjumlah 1.033.864 dengan total pemilih laki-laki dan perempuan 2.060.576 pemilih,” jelas Fatah.

Usai penetapan DPT, Komisioner KPU Kabupaten Malang juga menyerahkan hasil rapat pleno terbuka kepada masing-masing perwakilan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Malang Sanusi-Lathifah dan Gunawan-Umar Usman.

Sementara itu, komisioner KPU Kabupaten Malang Nurhasin, menambahkan setelah penetapan jumlah DPT untuk para pemilih baru yang belum tercatat dalam DPT yang belum melakukan perekaman biometrik agar segera melakukan perekaman.

“Karena pada saatnya nanti pemilih baru yang tercatat dalam DPT, yang bersangkutan sudah memiliki syarat menuju ke TPS harus membawa e-KTP atau identitas kependudukan digital (IKD),” terang Nurhasin.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *