Terkini

Bacawawali Kota Malang Diduga Masih Aktif Jabat Komisaris BUMN, Begini Jawaban Ali

103
×

Bacawawali Kota Malang Diduga Masih Aktif Jabat Komisaris BUMN, Begini Jawaban Ali

Sebarkan artikel ini
Firdaus, pengacara muda Kota Malang yang kritisi pencalonan Ali Muthohirin.

BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Ali Muthohirin, bakal calon wakil wali kota Malang diduga masih aktif sebagai komisaris independen di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat daftar ke KPU.

Polemik status Ali Muthohirin ini diungkapkan Firdaus, salah seorang pengacara muda di Kota Malang.

banner 300600

Dia meminta KPU Kota Malang lebih jeli, bahwa pengunduran diri dari komisaris itu tidak mudah dan harus melalui tahapan sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 2007.

“Kami yakin Ali Muthohirin masih aktif sebagai pejabat komisaris independen di salah satu BUMN, pengunduran dirinya itu tidak mudah, tentu melalui proses panjang sekali. Karena banyak tahapan harus dilalui, sesuai Undang-undang yang berlaku,” ungkap Firdaus.

Firdaus menerangkan dalam UU nomor 40 tahun 2007 pasal 21 tentang perseroan terbatas (PT) perubahannya diberitahukan kepada menteri.

“Perubahan semisal direksi dan komisaris, peralihan saham, perubahan nama pemegang saham, pengangkatan kembali anggota dewan direksi atau komisaris dan perubahan alamat lengkap perseroan,” ujarnya.

Firdaus membeberkan bahwa dalam pasal 27 ayat 1 pada UU nomor 19 tahun 2003 juga diatur tentang perubahan pengangkatan dan pemberhentian seorang komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Perubahan itu harus atas dasar RUPS dan jika merupakan BUMN, maka harus berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh RUPS,” bebernya.

Hal serupa juga apabila komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan sebagaimana pasal 29 tentang anggota komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan melalui RUPS dengan menyebut alasan UU nomor 19 tahun 2003.

Firdaus berpendapat jika pada prinsipnya perubahan data perseroan harus dilakukan melalui RUPS dan didaftarkan ke Kemenkumham, agar dapat mengikat pihak ketiga.

“Sehingga terikat atau tidaknya pada pihak ketiga dapat dibuktikan dengan surat pemberitahuan data perseroan yang di damping oleh Akta Perubahan Kemenkumham,” terangnya

Menurutnya RUPS itu dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 78 RUPS tahunan dan RUPS lainnya, yang dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan, hasil RUPS tersebut disampaikan kepada notaris, untuk dibuatkan akta notaris untuk didaftarkan ke Kemenkumham.

“Sehingga dikeluarkan surat pemberitahuan data perseroan yang di samping akta perubahan yang memuat data perseroan terbatas sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,” tandasnya.

Dari situ, Firdaus berharap KPU bisa bersikap netral, professional, jeli dan tegas dalam bertugas, sebelum masyarakat hilang kepercayaan.

Sementara itu Ali Muthohirin bakal calon wali kota Malang yang dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait statusnya sebagai komisaris independen di salah satu BUMN menyampaikan bahwa dia sudah mengajukan pengunduran diri sebagai komisaris independen.

“Sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah juga sudah ada keterangan dan tanda terima pengajuan dari kantor dan sudah di terima juga berkasnya sama KPU,” jawab Ali Muthohirin.

Dikonfirmasi terkait kapan dia mengundurkan diri sebagai komisaris independen Ali menjawab,”Ya sebelum mendaftar ke KPU, 26 Agustus,” pungkasnya.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

Penulis: Agus Sutiyono Editor: Bang Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *