BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kasus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur (predator) yang sempat menggemparkan publik Lumajang segera disidangkan, Kamis (19/9/2024).
Haris, pengacara keluarga korban bersyukur Polres Lumajang akhirnya bisa menyelesaikan perkara ini sejak Januari 2024 dilaporkan.
“Kami beserta beberapa saksi, dari aliansi penegak demokrasi dan keadilan rakyat (Pendekar) memenuhi panggilan perdana Kejari Lumajang nomor B-2445 /M.5.28.3/EKU.2/09/2024,” ungkap Haris.
Dalam kasus ini korban di bawah umur dipedayai pelaku pada November 2023 lalu.
“Korban digarap di persawahan di Desa Sumber Urip, Kecamatan Pronojiwo,” ujarnya.
Kejadian kedua terulang di ruang tamu rumah korban di Dusun Sumber Bulus, RT 003 RW 011, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo.
Saat itulah, UA, ayah korban melaporkan kejadian ke Polsek Pronojiwo nopol LP/B/2/1/2024, 11 Januari 2024.
Kasus ini begitu lama prosesnya, dan Polsek Pronojiwo baru melimpahkan ke Polres Lumajang, 8 bulan setelah laporan di Polsek, yakni 30 Agustus 2024 penyidik PPA Polres mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
“Barulah kemarin ada pelimpahan tahap II ke Kejari Lumajang sesuai surat nomor B/1495/VIII/RES.1.24/2024,” jelas Haris.
Ketua Aliansi Pendekar, Achmad Nurhuda alias Gus Mamak, mewakili korban, terimakasih APH Lumajang, serius menangani kasusnya.
Selanjutnya, keluarga berharap majelis hakim di pengadilan negeri Lumajang, menghukum pelaku secara maksimal.
“Hukum pelaku sesuai aturan dan maksimal. Bayangkan saja anak saya, menderita trauma serius pasca kejadian,” ujarnya.
>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id