Terkini

Polres Magetan dan Dinas P2KBP3A Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

35
×

Polres Magetan dan Dinas P2KBP3A Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana berfoto bersama Forkopimda dan Lurah se-Kabupaten Magetan, usai melaksanakan sosialisasi cegah TPPO.

BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Polres Magetan bersama Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Gedung Pesat Gatra, Polres setempat, Kamis (19/9/2024).

Acara dihadiri Camat, Kapolsek, kepala desa/lurah se-Kabupaten Magetan, bersama instansi terkait lainnya.

banner 300600

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan TPPO yang sangat merugikan kehidupan masyarakat.

Pada kegiatan itu, juga disosialisasikan terbentuknya gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO resmi dibentuk berdasarkan SK Bupati Magetan nomor: 100.3.4.2/445/Kept/403.013/2024.

Gugus tugas ini akan fokus pada koordinasi lintas sektor untuk mencegah serta menangani korban perdagangan manusia di Kabupaten Magetan.

Berdasarkan data kasus TPPO yang tercatat pada 2024 dengan korban nasional sebanyak 698 orang, 216 korban di Provinsi Jawa Timur dan sebanyak 3 korban warga Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, menyampaikan pentingnya kerjasama antar pihak untuk mengatasi TPPO.

“Polres Magetan siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah dan menindak tegas pelaku TPPO. Kejahatan ini tidak hanya merusak korban secara fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan mereka,” ungkapnya.

Kejahatan TPPO meliputi penjualan anak, bayi, organ tubuh ilegal, prostitusi, pemanfaatan seksual, perbudakan dan kerja paksa.

Modus yang dilakukan para pelaku pun beragam, mulai dari bujuk rayu dan penipuan, hingga penyekapan serta tidak diberikannya upah.

Para pelaku bahkan kerap memalsukan identitas korban dan mengancam mereka untuk tetap berada dalam kendali majikan.

AKBP Satria Permana, mengimbau seluruh peserta sosialisasi dan masyarakat Magetan untuk selalu waspada terhadap bujuk rayu pekerjaan yang tidak jelas asal usulnya.

“Kejahatan TPPO sering kali terjadi karena korban tergiur janji-janji pekerjaan dengan gaji besar. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dan selalu memastikan legalitas tempat kerja serta menghindari praktik PJTKI ilegal,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kapolres Magetan juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi di setiap lapisan masyarakat.

Selain itu, patroli rutin, pemetaan PJTKI, dan koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan warga Magetan dari ancaman TPPO.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas kami. Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga diri dan lingkungannya agar tetap aman dari kejahatan TPPO,” tutupnya.

Sanksi pidana kejahatan TPPO berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, pelaku atau terdakwa diancam dengan pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp120 juta maksimal Rp600 juta.

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *