Kriminal

Edarkan Sabu, Oknum ASN Kota Madiun Ditangkap Polisi

48
×

Edarkan Sabu, Oknum ASN Kota Madiun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka HK (38) saat diintrogasi di ruangan Satresnarkoba Polres Madiun Kota (Foto : Hernawan/ Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun berinisial HK (38) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota sesaat usai mengambil pesanan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (16/9/2024).

Kasat Narkoba Polres Madiun Kota Iptu Ali Sadikin mengatakan pelaku diamankan sesaat setelah mengambil pesanan sabu.

banner 300600

“Tersangka diamankan usai mengambil pesanan yang ditaruh dengan istilah sistem ranjau,” terangnya ,Rabu (18/9/2024).

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 0,56 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu dan selanjutnya petugas melakukan pengeledahan ke kamar kos tersangka di Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun untuk melakukan pengembangan kasus.

Ali Sadikin juga menambahkan bahwa dari hasil pengembangan yang di lakukan petugas dalam kamar kos ditemukan kembali 0,22 gram bubuk kristal sabu, timbangan elektrik, tiga bungkus plastik klip 4×6 yang masing-masing berisi 100 lembar,10 lembar plastik klip bekas pakai, alat penghisap sabu, dan pipet.

“Total dari dua tempat kejadian perkara kami amankan 0,78 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu,” tambahnya.

Baca juga: Program Polri Belajar, Personel Polres Madiun Kota Ikuti Secara Daring

Saat ini polisi masih mendalami peran HK dan mencurigai jika ASN yang beralamatkan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah tersebut tidak hanya memakai narkoba tapi juga berperan sebagai pengedar narkoba.

“Kita masih melakukan pendalaman peran tersangka. Kalau hasil urine positif dia merupakan pengguna narkoba, berdasarkan pantau petugas sebelumnya tersangka sering membeli narkoba, namun selalu lolos,” ucapnya.

Kepada Polisi HK mengaku jika menggunakan narkoba karena tuntutan pekerjaan. Karena selain menjadi ASN, tersangka juga sering menjadi sopir pocokan ke luar kota. Polisi menjerat HK dengan pasal 112 ayat 1 dengan acamanan hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar ASN yang tersandung kasus narkoba, yang diharapkan pemerintah lebih ketat dan tegas dalam melakukan langkah-langkah preventif dan mengambil tindakan tegas bagi ASN yang tersandung kasus narkoba.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Pol-PP Kota Madiun belum memberikan pernyataan resmi mengenai sanksi dan tindakan yang akan diberikan pada oknum yang mencoreng nama dinas tersebut.

#Satpol PP Kota Madiun

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *