Hukum

Tidak Ada Niat Jahat, PH Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

52
×

Tidak Ada Niat Jahat, PH Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Mens rea
Siskawati terdakwa kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo saat membacakan nota pembelaan di pengadilan Tipikor Surabaya

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Penasehat hukum Siskawati, terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Doktor Erlan Jaya Putra, meyakini kliennya akan bebas karena tidak adanya unsur Mens Rea (niat jahat, red) dalam kasus yang menjerat kliennya.

Hal itu dikatakan Erlan dalam sidang lanjutan agenda pembelaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rabu, (11/9/2024).

banner 300600

Erlan meyakini, Majelis Hakim dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. Apalagi, menurut kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan mereka hanya menjalankan tugas dari pimpinan mereka, Ari Suryono.

“Tidak adanya niat jahat atau mens rea dari terdakwa Siskawati ini harus dipertimbangkan. Keterangan semua saksi juga telah membenarkan bahwa Siskawati hanya menjalankan tugas dari pimpinannya dan insentif-nya juga turut dipotong, saya yakin kalau hakim mempertimbangkan itu kliennya akan divonis bebas,” kata Erlan.

Ia menegaskan bahwa memang benar di dalam perkara ini terdakwa Siskawati hanya menjalankan tugas dari pimpinan sehingga kliennya tidak ada niat jahat atau mens rea dalam perkara ini.

Serta jelas dan terang pada dokumen tuntutan jaksa bahwa terdakwa Siskawati tidak menikmati hasil dari pemotongan dana insentif, hal itu tertulis pada perkara yang meringankan Siskawati di dalam tuntutan jaksa.

“Berulang kali kami meyakinkan Majelis hakim bahwa klien kami sebagai ASN eselon IV bekerja sebagaimana ketentuan SOP dari pimpinan dan tugas sesuai apa yang diperintahkan atasan dalam hal ini kepala badan,” tegas Erlan.

Sementara itu dalam pembelaan pribadinya, terdaka Siskawati mengatakan apa yang dia lakukan dalam kasus pemotongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo adalah atas perintah pimpinan.

Ia juga menjelaskan tugas sebagai pengepul dana pemotongan ia emban pada bulan Oktober 2021 atas permintaan kepala badan, sekretaris badan dan juga kepala bidang. Yang mana sebelumnya tugas itu dilakukan oleh Rahmawati.

“Semua yang saya lakukan atas permintaan pimpinan. Dan setiap penggunaan uang hasil pemotongan dana insentif saya laporkan kepada kepala badan,” katanya sembari menangis terseduh-seduh.

“Kalau tahu akhirnya apa yang saya lakukan ini membuat saya menjadi pesakitan pasti saya tidak mau mengantikan posisi Rahmawati waktu itu,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *