Pemerintahan

Pj Bupati Lumajang Terbitkan “Larangan” Pemakaian LPG 3 Kiloan Bersubsidi

31
×

Pj Bupati Lumajang Terbitkan “Larangan” Pemakaian LPG 3 Kiloan Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG — Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun), memastikan LPG 3 kiloan bersubsidi tepat sasaran, dengan menerbitkan surat edaran (SE) kepada pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam SE nomor : 500/022/427.14/2023 ini Pj Bupati meminta agar calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, dan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan LPG ukuran 3 kg bersubsidi.

banner 300600

Mereka diminta beralih ke LPG tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat seruan Gubernur Jawa Timur nomor: 540/32613/021.3/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dan Surat Dirjen Migas Kementerian ESDM RI Nomor: B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 soal pengendalian penggunaan LPG tabung ukuran 3 kg bersubsidi.

Kepala Bagian Perekonomian dan ESDM Setda Lumajang, Yudho Hariyanto, membenarkan terkait SE pemakaian LPG bagi PNS masih bersifat imbauan.

Meski belum ada aturan yang melarang PNS memakai LPG 3 kg, SE diterbitkan untuk mengarahkan agar penggunaan LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.

Menurut Yudho, saat ini hotel, restoran besar, laundry skala besar, dan peternakan skala besar dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Pembelian LPG kini memerlukan KTP, dan pangkalan hanya dapat menjual ke pengecer paling banyak 20 persen dari total distribusi.

“Sisanya, pembeli harus membeli langsung dari pangkalan,” terangnya, Sabtu (7/9/2024).

Pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini akan dilakukan melalui kerjasama dengan Pertamina. Jika ditemukan pelanggaran, Pertamina akan memberi sanksi kepada agen atau pangkalan yang melanggar.

Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Jember, Zico Aldillah, sempat menyampaikan bahwa distribusi LPG 3 kg di Lumajang sudah sesuai kuota pemerintah, dengan total 11 juta tabung telah didistribusikan.

“Kami akan mengevaluasi apakah ada konsumen yang tidak berhak tetapi masih mengkonsumsi LPG 3 kg. Pengawasan konsumen menjadi wewenang pemerintah daerah, sementara Pertamina bertanggung jawab pada level agen,” ungkap Zico.

Kebutuhan normal LPG tabung 3 kg di Kabupaten Lumajang adalah sekitar 37.700 tabung per hari.

Pada 1-13 April 2024 lalu, Pertamina menambah penyaluran sebanyak 59.920 tabung untuk memenuhi kebutuhan sektor rumah tangga dan usaha mikro yang meningkat selama lebaran Idul Fitri lalu.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *