Hukum

MAKI Jatim: Subdit III Tipikor Polda Jatim Langgar ST Kapolri

96
×

MAKI Jatim: Subdit III Tipikor Polda Jatim Langgar ST Kapolri

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah (Korwil) Jatim, Heru Satrio, menuding Polda Jatim melanggar surta telegram Kapolri.

Jelas bahwa di telegram nomor ST/1160/V/RES.I.24.2023 mengatur penundaan proses hukum pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

banner 300600

Kata Heru, jika tindakan pemanggilan Cak Toriq, Bacabup Lumajang tak ubahnya seperti black campaign yang dilegalkan.

Heru sepakat dengan Kejaksaan Agung, Surat Telegram Kapolri, dan Surat Imbauan KPK, agar tidak menyentuh calon peserta Pilkada serentak tahun ini.

Dia menyesalkan tindakan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim yang mengabaikan surat telegram Kapolri tersebut.

“Kami menduga, ada bau busuk “86” di perkara Thoriqul Haq (Cak Thoriq/CT), terkait dugaan korupsi donasi bencana erupsi Gunung Semeru, yang diperiksa Selasa (3/9/2024) lalu. Termasuk penetapan Karna (Bupati Situbondo) sebagai tersangka korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Situbondo 2021- 2024,” bebernya, Sabtu (7/9/2024).

Aparat Penegak Hukum (APH) hari ini, kata Heru, baik itu KPK, kejaksaan, kepolisian, saat menyentuh calon-calon peserta Pilkada, baik itu ada misi atau tidak, bisa dipastikan melanggar telegram Kapolri.

“Kami tidak pro ke calon manapun, tidak ada korelasinya. Tapi bagaimana suasana kebatinan masyarakat di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Situbondo, ketika orang yang sangat diharapkan untuk memimpin dan akan mengikuti kontestasi politik dalam Pilkada menjadi tersangka dan yang kedua dipanggil Polda Jatim,” keluhnya.

Diuraikan Heru, MAKI bersikap tetap harus menghargai suasana kebatinan masyarakat yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Atas hal itu, kami MAKI Jatim akan mengirim surat terbuka kepada Presiden RI Jokowi, Menkopolhukam, dan Kapolri agar membentuk auditor atas aksi oknum aparat penegak hukum yang disebutnya meresahkan,” pungkasnya.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *