Kriminal

Gila, Pakai Jurus Ancaman Dibuang ke Laut Kakek Ini Rudapaksa Cucunya

68
×

Gila, Pakai Jurus Ancaman Dibuang ke Laut Kakek Ini Rudapaksa Cucunya

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Ngawi, terlihat beberapa tersangka mengenakan baju berwarna orange dengan kasus berbeda, tersangka kakek berinisial S yang melakukan rudapaksa ke cucunya berada di paling kanan.

BERITABANGSA.ID, NGAWI – Seorang kakek berinisial S (70) warga Desa Watualang, Kabupaten Ngawi, melakukan rudapaksa terhadap cucu kandungnya sendiri, yang masih berusia 4 tahun.

Tersangka pelaku ditangkap tim Reskrim Polres Ngawi, setelah kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polisi.

banner 300600

Peristiwa ini terungkap setelah korban hendak dijemput ibunya untuk melihat pawai, pada Minggu (25/8/2024).

Kemudian ibu korban terperangah setelah mendapati kondisi tubuh korban demam tinggi hingga korban langsung dibawa berobat ke dokter.

Usai diperiksa ternyata ada infeksi di kemaluan anaknya. Mendapati itu ibunya pun berusaha membujuk agar korban memberi pengakuan.

Bak petir di siang bolong. Betapa tidak. Si anak atau korban mengaku kepada ibunya jika pernah dirudapaksa oleh S, kakeknya sendiri.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, membenarkan telah meringkus pelaku rudapaksa terhadap cucunya setelah ibu korban melapor.

“Dalam pengakuan korban, tersangka mengancam korban jika bercerita kepada orang lain akan dibuang ke laut,” ujarnya.

Kata Kapolres AKBP SR, rudapaksa itu dilakukan lebih dari 5 kali dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka sedang tidur.

“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali. Pelaku memanfaatkan situasi istri saat tidur. Pelaku mengancam korban akan dibuang ke laut, jika tak mau menuruti kemauan pelaku,” lanjut Kapolres Ngawi, Jumat (6/9/2024).

Pelaku tindak pidana pencabulan disertai kekerasan seksual dalam lingkup rumah

tangga itu ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 atau 82 ayat 1 UU-RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang juncto pasal 8 huruf A UURI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT juncto pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Ngawi.

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *