Kriminal

Polsek Asemrowo Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT Telkom

37
×

Polsek Asemrowo Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT Telkom

Sebarkan artikel ini
Pencuri kabel
Komplotan pencuri kabel dan badan bukti. (Foto istimewa).

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Kepolisian Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar aksi pencurian yang dilakukan oleh enam pelaku di bawah jembatan Jalan Kalianak, Surabaya, Sabtu, (24/8/2024).

Keberhasilan ini karena berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pukul 01.30 WIB.

banner 300600

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Rahardian Bayu Tresna melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan, para pelaku sedang memotong kabel milik PT Telkom Indonesia saat penangkapan berlangsung.

Akibat aksi ini, PT Telkom mengalami kerugian senilai Rp5.000.000.

“Awalnya, anggota Unit Reskrim memperoleh informasi adanya aksi pencurian. Petugas Polsek Asemrowo segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 01.00 WIB, enam orang berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkap Iptu Suroto.

Suroto sapaan akrabnya mengatakan, para pelaku yang ditangkap adalah CA (36), DS (45), AI (29), MI (31), MR (45), dan satu anak di bawah umur MF (16).

Mayoritas dari mereka warga Sawah Pulo dan Jatipurwo Surabaya yang berprofesi sebagai pekerja bangunan, kecuali MF yang belum bekerja.

“Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan kabel Telkom sepanjang 4 meter, gerinda portable, baterai, palu besar, dan linggis besi,” tutur Suroto kepada Beritabangsaid, Selasa (3/8/2024).

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka sering melakukan pencurian kabel Telkom di berbagai lokasi, dan hasil dari pencurian tersebut dibagi rata di antara mereka.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polsek Asemrowo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Rahardian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena dampak besar yang ditimbulkan terhadap layanan telekomunikasi masyarakat.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *