Advertorial

Pemkab Jombang dan Bea Cukai Sosialisasikan Cara Kenali Rokok Ilegal

44
×

Pemkab Jombang dan Bea Cukai Sosialisasikan Cara Kenali Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal
Banner gempur rokok ilegal. Foto : Pemkab Jombang for Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Masyarakat Jombang belum banyak yang mengetahui perbedaan antara rokok legal dan ilegal.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Bea Cukai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, cara mengenali rokok ilegal.

banner 300600

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Thonsom Pranggono, menjelaskan salah satu ciri utama rokok legal adalah adanya pita cukai asli yang melekat pada kemasannya.

“Rokok legal adalah rokok yang dilekati pita cukai asli, bukan pita cukai bekas ataupun pita cukai palsu. Ini bagian yang paling penting,” ujar Thonsom, Selasa (3/9/2024).

Ia menambahkan, masyarakat perlu lebih jeli dalam mengenali pita cukai yang digunakan pada rokok, karena tidak semua pita cukai digunakan secara benar dan sesuai fungsinya. Kesalahan dalam penggunaan pita cukai dapat menjadikan rokok tersebut ilegal.

“Rokok itu biasanya ada dua jenis cukainya, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Keduanya memiliki pita cukai yang berbeda bentuk dan fungsinya,” jelasnya.

Thonsom juga menjelaskan bahwa pita cukai SKM biasanya digunakan pada rokok yang diproduksi oleh mesin atau rokok berfilter. Sedangkan pita cukai SKT hanya digunakan pada rokok yang diproduksi secara manual dengan tangan.

“Rokok kretek itu biasanya diproduksi secara manual, jadi jangan sampai keliru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Thonsom menekankan bahwa penggunaan pita cukai bekas pakai yang ditempelkan kembali pada rokok baru juga termasuk pelanggaran yang dapat membuat rokok tersebut dianggap ilegal.

“Ini juga termasuk pelanggaran yang membuat rokok itu disebut rokok ilegal,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap harga rokok yang terlalu murah, karena hal tersebut bisa menjadi indikasi bahwa rokok tersebut ilegal.

“Selain merugikan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan negara. Tindakan itu melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” kata Agus.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Jombang bersama instansi terkait akan terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Kami sudah seringkali memberikan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan razia,” ujarnya.

Agus juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai untuk menggelorakan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Di Jombang, Satpol PP terus melakukan pemetaan dan pemantauan. Tindakan akan diambil jika diperlukan, begitu pula dengan teman-teman di Bea Cukai Kediri,” pungkasnya. (Adv)

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *