Pemilu

Pilkada 2024 Masuki Tahap Penelitian Berkas dan Cek Kesehatan

100
×

Pilkada 2024 Masuki Tahap Penelitian Berkas dan Cek Kesehatan

Sebarkan artikel ini
tes kesehatan
Mahardika Komisioner KPU Kabupaten Malang

BERITABANGSA.ID, KABUPATEN MALANG – Tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Malang telah selesai, kini memasuki tahap penelitian persyaratan berkas dan pemeriksaan tes kesehatan.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Pramudya Mahardika, kepada beritabangsa.id menjelaskan saat ini KPU memasuki tahapan penelitian persyaratan berkas calon dan tes kesehatan jasmani dan rohani.

banner 300600

Senin (2/9/2024) siang, Mahardika menegaskan di Pilkada Malang 2024, hanya ada dua bakal pasangan calon (Bapaslon), yaitu HM Sanusi – Lathifah Shohib dan Gunawan Wibisono HS – Umar Usman.

“Dalam proses tahapan selanjutnya, sampai penetapan pasangan calon (Paslon) akan diumumkan pada 22 September 2024,” terangnya.

Dalam daftar pemeriksaan kesehatan Bapaslon mencakup beberapa hal yakni, pemeriksaan anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan, pemeriksaan fisik jasmani dan rohani termasuk pemeriksaan kesehatan jiwa, psikiatrik dan psikologis.

“Bakal calon bupati dan wakil bupati juga dilakukan pemeriksaan status penggunaan narkotika,” tuturnya.

Pemeriksaan fisik sendiri meliputi pemeriksaan, penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga hidung dan tenggorokan, kepala leher, gigi dan mulut.

Selain itu menurut Mahardika untuk pelaksanaan pemeriksaan penunjang wajib yang harus dipenuhi antara lain pemeriksaan laboratorium lengkap yang meliputi darah dan urin, hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, gula darah puasa, 2 jam pp, HBA1C, hepatitis, HBsAg, Anti HCV, mikroalbuminuria, anti HIV dan VDRL – TPHA.

“Dalam tes kesehatan tersebut juga dilaksanakan Tes Prostat Specific Antigent (PSA) dan Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan),” lanjutnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan penunjang lainnya juga dilakukan pemeriksaan Ultrasonografi abdomen, Elektrokardiografi dan Treadmill Test, Ekokardiografi, foto Roentgen Thoraks, Spirometri, Audiometri nada murni, USG transvaginal (bagi calon perempuan), Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit, Foto Fundus Camera, MRI kepala tanpa kontras; dan Nerve Conduction Velocity (NCV).

“Sedangkan untuk pemeriksaan penunjang atas indikasi, sesuai dengan kebutuhan dan atas pertimbangan dokter pemeriksa,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *