BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Ribuan batang rokok ilegal (Rokile) berhasil diamankan dalam operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri.
Operasi yang berlangsung pada Senin (29/7/2024) ini menyasar beberapa toko kelontong di dua kecamatan, yakni Kesamben dan Jombang, dan berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan Satpol PP, Bea Cukai, dan Polres Jombang menyita 3.900 batang Rokile di sebuah toko kelontong di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.
Rokok-rokok tersebut disita dari 197 bungkus dengan 18 merek berbeda.
Namun, di lokasi lain seperti Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, tim gabungan tidak menemukan Rokile, diduga para pedagang telah berhenti menjual setelah mendengar kabar operasi ini.
Supakun, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari deteksi dini yang dilakukan oleh jajarannya.
Dia menyatakan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan sebagai langkah tegas untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Operasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin kualitasnya, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dengan menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Supakun.
Melalui operasi ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat dan para pedagang akan meningkat, sehingga mereka tidak lagi tergoda untuk memperjualbelikan barang-barang ilegal.
“Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka,” pungkasnya. (Adv).
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id