BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Pasca tewasnya warga Gayam, akibat tersengat listrik jebakan tikus di sawah, Polsek Gayam mengeluarkan larangan.
Di kawasan ini dan seluruh wilayah di Kecamatan Gayam, dilarang membuat jebakan tikus berupa aliran listrik.
Sosialisasi larangan itu disampaikan dalam sosialisasi di Balai Desa Cenguklung, Kecamatan Gayam, Minggu (1/9/2024).
Kapolsek Gayam AKP Moch Safii, SH, mengatakan sejumlah wilayah di Kecamatan Gayam juga harus dipasangi banner larangan itu.
Selain bahaya, pemasangan jebakan tikus memakai sengatan listrik juga sangat merugikan orang lain, petani setempat.
AKP Moch Safii menjelaskan di tempat-tempat area persawahan yang lokasinya strategis juga dipasangi banner larangan.
“Artinya, pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik itu jika merenggut nyawa orang lain, dapat diajukan ke ranah pidana umum,” tukasnya.
Adapun pasal yang akan dikenakan adalah pasal 359 KUHP yang berbunyi, “barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain terenggut nyawanya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama seumur hidup”.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id