Terkini

Jebakan Tikus Listrik Dilarang, dan Bisa Dipidana

156
×

Jebakan Tikus Listrik Dilarang, dan Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Jebakan tikus
Keterangan: Kapolsek AKP Moch Safii, SH Saat memberikan Himbauan tentang Jebakan Tikus Listrik. (Foto: Yati/Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Pasca tewasnya warga Gayam, akibat tersengat listrik jebakan tikus di sawah, Polsek Gayam mengeluarkan larangan.

Di kawasan ini dan seluruh wilayah di Kecamatan Gayam, dilarang membuat jebakan tikus berupa aliran listrik.

banner 300600

Sosialisasi larangan itu disampaikan dalam sosialisasi di Balai Desa Cenguklung, Kecamatan Gayam, Minggu (1/9/2024).

Kapolsek Gayam AKP Moch Safii, SH, mengatakan sejumlah wilayah di Kecamatan Gayam juga harus dipasangi banner larangan itu.

Selain bahaya, pemasangan jebakan tikus memakai sengatan listrik juga sangat merugikan orang lain, petani setempat.

AKP Moch Safii menjelaskan di tempat-tempat area persawahan yang lokasinya strategis juga dipasangi banner larangan.

“Artinya, pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik itu jika merenggut nyawa orang lain, dapat diajukan ke ranah pidana umum,” tukasnya.

Adapun pasal yang akan dikenakan adalah pasal 359 KUHP yang berbunyi, “barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain terenggut nyawanya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama seumur hidup”.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *