Terkini

Diduga Jadi Korban Mafia Peradilan, Pemecatan Hakim PN Surabaya Diapresiasi PT Hiarakara

88
×

Diduga Jadi Korban Mafia Peradilan, Pemecatan Hakim PN Surabaya Diapresiasi PT Hiarakara

Sebarkan artikel ini
PN Surabaya
Kuasa Hukum PT Hirakara saat melakukan jumpa pers pada Kamis, 29 Agustus 2024

BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah direkomendasikan oleh Komisi Yudisial pada Senin, 26 Agustus 2024 kemarin.

Kabar pemecatan itu disambut baik oleh beberapa pihak, termasuk PT Hitakara yang harus menanggung kepailitan atas putusan hakim dalam perkara pidana pemalsuan surat utang dan membebaskan terdakwa seorang kurator bernama Victor S Bachtiar (VSB).

banner 300600

“Hakim Mangapul, sebagaimana yang ramai diwartakan, dinilai berbagai kalangan sebagai hakim super mafia di PN Surabaya. Menjelang pensiun, dalam sepekan ia membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda,” terang R Primaditya Wirasandi selaku Kuasa Hukum Pidana PT Hitakara pada Jumat, 29 Agustus 2024.

Sebelum putusan yang menggegerkan atas bebasnya Ronald Tanur, Mangapul juga memvonis bebas terdakwa Victor S Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan nomor 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

“Pada rentang waktu tidak berjauhan, hakim juga memutuskan bebas kepada terdakwa (VSB) pemalsuan utang. Jadi dari awal kami melihat putusannya hampir sama namun ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan,” jelas R Primaditya.

Kliennya menjadi korban dalam perkara ini karena hakim dinilai mengabaikan pertimbangan hukum dan menyatakan onslag.

Atas dasar itu, PT Hitakara lantas melaporkan ketiga hakim tersebut ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: dugaan suap dalam putusan perkara nomor 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Ia menegaskan jika kliennya menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan kepailitan.

“Putusan onslag terhadap terdakwa Victor S Bahtiar jelas tidak didaasari fakta materiil, persis dengan apa yang terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur,” pungkasnya.

Dia berharap Bawas Mahkamah Agung dapat memeriksa dengan bijak perihal perkara yang dialami kliennya. Harapan itu agar sistem peradilan di pengadilan dapat dibenahi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *