BERITABANGSA.ID, SITUBONDO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi ditetapkan tersangka pada Selasa petang, 27 Agustus 2024, setelah yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPU sebagai Cabup Situbondo, berpasangan kembali dengan Nyai Hajjah Khoirani sebagai Cawabupnya.
Selain Bupati Situbondo, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo sebagai tersangka dengan kasus yang sama.
“KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” jelas Tessa Mahardhika, juru bicara KPK.
Tessa menambahkan, KPK telah mengantongi cukup bukti kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atas proyek tersebut.
Setelah menetapkan tersangka, KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, hari ini, Rabu 28 Agustus 2024.
“Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung hari ini di Situbondo,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Untuk diketahui, Karna Suswandi menjabat Bupati Situbondo sejak 26 Februari 2021. Dia sebelumnya merupakan ASN di Kabupaten Lumajang, dengan jabatan terakhir Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang yang hingga akhirnya pensiun dini pada September 2020.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id