Advertorial

KPU Umumkan Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Lumajang

144
×

KPU Umumkan Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Lumajang

Sebarkan artikel ini
KPU Lumajang

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja, menerangkan, pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) dibuka selama tiga hari yakni, Selasa-Rabu (27-28/8/2024, dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, di Kantor KPU di Jalan Veteran nomor 70, Kelurahan Kepuharjo, Lumajang.

Sedangkan untuk hari Kamis (29/8/2024), kata Febri, pendaftaran dibuka mulai jam 08.00- 23.59 WIB, dan jadwal tersebut mengacu pada pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

banner 300600

Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Lumajang Nomor: 784/PL.02.2-PU/3508/KPU-Kab/XII/2024 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 1255 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024, dinyatakan bahwa syarat minimal suara sah adalah 49.005 suara.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
o Hari/Tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00-16.00 WIB
o Hari/Tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00-23.59 WIB
o Tempat: Kantor KPU Kabupaten Lumajang, Jalan Veteran No 70, Kelurahan Kepuharjo, Lumajang.

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Pancasila, UUD Negara RI 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
d. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *