BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Tahapan Pilkada serentak telah berjalan. KPUD Magetan pun mengumumkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati berdasarkan pengumuman nomor : 22/PL.02.2-Pu/3520/2024 tentang pendaftaran Paslon yang dikeluarkan KPU Kabupaten Magetan.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat 1 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, KPU Magetan mengumumkan pendaftaran sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan KPU Magetan nomor 1440 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan 2024 menyatakan syarat minimal 31.819 suara sah.
Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai berikut:
Hari/tanggal, Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu 28 Agustus 2024, waktu, pukul 08.00-16.00 WIB.
Hari/tanggal : Kamis 29 Agustus 2024, waktu, pukul 08.00-23.59 WIB.
Tempat : Kantor KPU Magetan Jalan Karya Dharma nomor 70, Jawar, Ringinagung, Kecamatan Magetan.
Calon bupati dan wakil bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
Harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.