Berita Utama

Pemkab Jember Raih Penghargaan Tertinggi JDIHN Awards 2024

472
×

Pemkab Jember Raih Penghargaan Tertinggi JDIHN Awards 2024

Sebarkan artikel ini
Pemkab Jember Raih Penghargaan Tertinggi JDIHN Awards
Prof. Widodo Ekatjahjana menyerahkan piagam penghargaan kepada Sekda Jember Hadi Sasmito. (Foto: Prokopim Setda Jember for Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember meraih penghargaan tertinggi kategori ‘Eka Acalapati’ dalam JDIHN Awards 2024.

Pemkab Jember mendapatkan penilaian 95 poin sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Negara (JDIHN) atas kinerja pengelolaan informasi hukum.

banner 300600

Sementara kategori Eka Acalapati, merupakan penghargaan bagi anggota JDIHN dengan nilai tertinggi, antara 76 – 100 poin.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Profesor Widodo Ekatjahjana, dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, yang mewakili Bupati Jember Hendy Siswanto, dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024).

Penilaian tertinggi ini diraih sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Pemkab Jember yang mendorong infrastruktur jaringan sistem dokumen dan informasi hukum yang efektif sehingga mudah diakses sebagai bentuk terwujudnya supremasi hukum nasional.

Usai menerima penghargaan tersebut, Hadi Sasmito menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua tahun ini, sistem birokrasi dan pelayanan berbasis teknologi dan informasi di lingkungan Pemkab Jember memang terus dibenahi agar lebih terintegrasi baik dengan pusat maupun dengan masyarakat secara langsung.

“Artinya kami komitmen pada keterbukaan informasi publik, termasuk persoalan dokumen dan informasi hukum yang sifatnya penting sebagai dasar langkah dan kebijakan formal,” katanya.

Kepala JDIHN pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan, pembentukan JDIHN merupakan inisiatif

pemerintah untuk menyediakan dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses oleh publik.

Sebagai media penyebaran dokumen dan informasi hukum, JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja yang awalnya berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi kepada masyarakat.

“JDIHN tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumen dan informasi hukum, tetapi juga sebagai sebagai sarana meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum,” ujar Jonny.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku bangga dengan penghargaan JDIHN Awards 2024 yang diraih oleh Pemkab Jember.

Baginya, yang terpenting adalah pencapaian atas penilaian kinerja yang obyektif dan profesional kepada para pengelola JDIH di Kabupaten Jember.

“Itu salah satu indikator keberhasilan dari kerja yang dilakukan teman-teman di lingkungan Pemkab Jember. Ini penghargaan untuk kita semua,” kata Bupati Hendy.

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *