Terkini

Pasca Ruko Disegel, Karyawan Ruko Simpang Tiga Jombang Minta Keadilan

50
×

Pasca Ruko Disegel, Karyawan Ruko Simpang Tiga Jombang Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
Karyawan Ruko
Karyawan ruko yang disegel melakukan aksi unjuk rasa.(Foto: Faiz Hasan / Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Sejumlah karyawan dari ruko-ruko yang disegel di simpang tiga Mojongapit, Jombang, menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (20/8/2024) siang, menuntut pemerintah membuka segel kembali demi keadilan. Apalagi mereka terhalang bekerja dan mencari nafkah.

Unjuk rasa ini diwarnai dengan berbagai poster yang dibawa oleh para karyawan, berisi pesan-pesan menyentuh seperti “satu orang hilang pekerjaan, empat nyawa yang melayang di rumah!” dan “bagaimana nasib anak Kami?”

banner 300600

Mereka berharap, melalui aksi ini, pemerintah daerah dapat segera merespons dan memberi solusi yang adil. Seorang karyawati dengan penuh harap menyuarakan keresahan mereka.

“Kami hanya ingin bekerja dan mendukung keluarga kami. Tolong buka gembok ini agar kami bisa kembali bekerja,” katanya saat berorasi.

Keresahan ini dikatakan bukan tanpa alasan, sebab penyegelan tersebut telah menghentikan seluruh aktivitas bisnis yang menjadi sumber penghidupan.

Di tengah aksi, Heri Susanto, salah satu pemilik ruko, turut angkat bicara. Ia menuduh Penjabat (Pj) Bupati Jombang bertindak sewenang-wenang.

“Masalah ini belum diputuskan oleh pengadilan, proses hukum masih berjalan. Bagaimana nasib karyawan kami?” kata Heri yang berharap pemerintah pusat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.

Meskipun berada dalam situasi terjepit, Heri menyatakan bahwa pihaknya belum berencana untuk membuka gembok secara paksa.

“Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan apapun,” pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah mengenai tuntutan para karyawan. Namun, harapan besar tetap ada di hati para karyawan agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa penyegelan ruko di simpang tiga Mojongapit sendiri terjadi pada Senin (19/8/2024) siang.

Saat itu, petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) terlibat dalam aksi penyegelan yang diwarnai dengan ketegangan dan aksi dorong antara penghuni ruko dan petugas sebelum segel dipasang.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *