Terkini

Eksekusi Penyegelan Ruko di Jombang Diwarnai Kericuhan

65
×

Eksekusi Penyegelan Ruko di Jombang Diwarnai Kericuhan

Sebarkan artikel ini
Kericuhan
Tampak suasana kericuhan di lokasi kegiatan eksekusi penyegelan ruko di Jombang. Foto : Faiz Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Ketegangan dan sedikit kericuhan terjadi kawasan ruko di simpang tiga Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, saat penyegelan oleh Pemkab, Senin (19/8/2024) siang.

Petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten Jombang, dibantu personel TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub, menyegel dan menggembok sejumlah ruko yang diklaim sebagai aset milik pemerintah daerah setempat.

banner 300600

Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus. Penghuni ruko yang didampingi oleh kuasa hukumnya, berusaha menghadang langkah petugas.

Suasana memanas, cekcok pun tak terhindarkan, hingga terjadi aksi saling dorong antara kedua belah pihak.

Saiful Anwar, Asisten 3 Setdakab Jombang, menegaskan langkah ini bukanlah sebuah eksekusi, melainkan upaya penyelamatan aset milik Pemkab Jombang.

“Kami sudah mendapatkan tugas dari Bupati Jombang untuk menyelamatkan aset berupa penyegelan dan pemasangan gembok,” ujar Saiful di lokasi.

Saiful menambahkan bahwa Pemkab Jombang memiliki bukti kuat terkait kepemilikan aset tersebut.

“Bukti-bukti yang ada menyatakan bahwa aset ini milik Pemkab Jombang. Berkas-berkas asli tersimpan di DPKAD. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dipersilakan menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Pada aksi penyegelan kali ini, sebanyak 14 ruko digembok dan disegel. Ruko-ruko tersebut, menurut Saiful, tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas apa pun.

“Sudah ada 14 ruko yang kami segel hari ini, dan tidak boleh ada aktivitas. Kalau masih ada yang buka, itu urusan lain,” tandasnya.

Di pihak lain, Sugiharto, kuasa hukum salah satu penghuni ruko, menyatakan bahwa kliennya akan membawa perkara ini ke ranah hukum. Menurut Sugiharto, langkah ini diambil demi mendapatkan kejelasan terkait status kepemilikan ruko tersebut.

“Kita menghormati hukum, mari kita buktikan di pengadilan,” singkatnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *