Ekonomi dan Bisnis

Cek Peruntukan DBHCHT 2024 Sesuai PMK Nomor 6 Tahun 2024

76
×

Cek Peruntukan DBHCHT 2024 Sesuai PMK Nomor 6 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
PMK Nomor 6
Salah satu kegiatan pemberian DBHCHT kepada warga melalui BLT

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan ESDM Setda Lumajang, Yudho Hariyanto, menjelaskan sesuai PMK nomor 6 tahun 2024, Pemkab Lumajang mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp27 miliar.

Peruntukannya, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat melalui OPD pengampu yakni Dinsos, Disnaker, Diskopindag, dan Dinas Pertanian.

banner 300600

“40 persen untuk kesehatan dengan OPD pengampunya Dinkes, RSUD dr Haryoto dan RSUD Pasirian. Sedangkan yang 10 persen untuk penegakan hukum, dan OPD pengampunya yakni Satpol PP, Diskominfo, Bagian Ekonomi sebagai sekretariat, Dan DPUTR untuk program prioritas daerah,” jelas Yudho, Senin (19/8/2024).

Yudho mengatakan bahwa garis besar alokasinya seperti di atas sedangkan soal angka dan rinci kegiatannya harus membuka dokumen terlebih dahulu.

Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024, dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendukung kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian untuk pendidikan dan kesehatan, meliputi pengembangan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Termasuk pemberdayaan ekonomi lokal, yakni mendukung ekonomi dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah di daerah penghasil tembakau.

Kemudian untuk program sosial pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat dan terakhir, untuk pengawasan dan penegakan hukum perdagangan tembakau dan cukai.

Permenkeu ini mengarahkan agar DBHCHT digunakan secara efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah penghasil tembakau.

Bahkan DBHCHT 2024 dapat digunakan untuk Universal Health Coverage (UHC), penanganan stunting, dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau.

Tak ketinggalan DBHCHT bisa digunakan untuk pelatihan bagi pelaku usaha tembakau, peningkatan kualitas tembakau, pembinaan industri, sosialisasi bidang cukai, pemberantasan cukai illegal dan membantu masyarakat kurang mampu.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi, DBHCHT harus dimanfaatkan untuk sektor yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat.

Sebanyak, 50 persen DBHCHT harus dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Dan 20 persen dari itu, harus dialokasikan untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, lingkungan sosial dan peningkatan keterampilan kerja.

DBHCHT bersifat earmarked, sehingga penggunaannya diatur oleh PMK. Ini berarti, sisa DBHCHT hanya dapat digunakan dalam kegiatan yang diatur oleh PMK.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *