BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (16/8/2024).
Kali ini kantor Biro Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim lantai V, di Jalan Pahlawan Surabaya, diubek-ubek penyidik KPK.
Informasi yang diperoleh beritabangsa.id, KPK di Biro Kesra Pemprov Jatim mencari alat bukti dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp1.720.170.367.500, yang diduga diikutkan dalam realisasi penyelewengan dana hibah yang melibatkan terpidana Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan 21 tersangka lainnya.
Untuk informasi, dana sebesar Rp1,7 triliun itu statusnya berada di luar anggaran Dana Hibah resmi DPRD Jatim TA 2020 yang nilainya mencapai Rp2 triliun.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika membenarkan penggeledahan Biro Kesra Pemprov Jatim dari penggembangan penyelewengan dana hibah.
“Benar, penggeledahan masih terkait dana hibah,” ujarnya.
KPK, katanya akan terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti baru terkait dugaan penyelewengan Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur untuk TA 2019-2022.
KPK juga terus melakukan serangkaian penyelidikan terkait Dana Hibah DPRD Jatim sejak tanggal 15- 18 Juli 2024 dengan memeriksa sebanyak 34 saksi dan penyitaan sejumlah dokumen.
Jumat siang KPK mencari bukti dana hibah untuk 21 tersangka baru yang ditetapkan KPK pasca melakukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan.
Ke-21 tersangka baru itu yakni; Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), Mahhud (anggora DPRD Jatim), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang), Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo), Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang), Mochamad Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo).
Selanjutnya ada nama Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id