Hukum

Sales UMC dan Branch Manager PT SBT Resmi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

181
×

Sales UMC dan Branch Manager PT SBT Resmi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
mobil siaga
Kedua tersangka keluar dari ruang penyidikan Foto (yati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) berupa 386 mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Kamis (15/8/2024) petang.

Kedua tersangka itu yakni Syafaatul Hidayah alias lda (SH) selaku Sales dari PT United Motors Centre (PT UMC) dan lvonne (IV) selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

Kedua tersangka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi ini, mulai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 14.00 WIB, di ruang penyidikan Seksi Pidsus Kejari Bojonegoro.

Mereka diperiksa 7 jam. Kedua orang itu keluar dari ruang penyidikan dengan menggunakan rompi merah tahanan Kejari Bojonegoro, untuk dilakukan penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka terhadap dua orang atas dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan mobil siaga desa.

Aditia menjelaskan, keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam proses berjalannya pengadaan mobil siaga yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro 2022 senilai Rp96,5 Miliar itu.

“Kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp1,35 Miliar dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp4,32 Miliar,” ungkap Aditia.

Akibat perbuatan keduanya tim penyidik pidsus Kejari Bojonegoro, menjerat dengan pasal 2,3,6,11 UU Tipikor juncto 55 dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.

“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain yang berkaitan dengan ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula saat Pemkab Bojonegoro memberikan dana BKK kepada 386 desa di 2022. Masing-masing desa mendapatkan dana sebesar Rp250 juta untuk pembelian satu unit mobil siaga dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

Namun dalam prakteknya terdapat pelanggaran yang merugikan negara sehingga pada bulan Februari tim penyidik Kejari Bojonegoro menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang yang terlibat.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60