BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Ni Putu Sri Indayani mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening, suami dan anak terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Siskawati.
Penasehat hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra mengatakan keputusan majelis hakim dalam mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa Siskawati membuktikan pemblokiran, oleh penyidik KPK tidak berdasar hukum.
“Ini membuktikan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK tidak berdasar dan beralasan secara hukum dan tindakan kesewenang-wenangan. Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang mendahulukan nurani,” kata Erlan, Rabu (13/8/2024).
Erlan juga mengungkapkan apresiasinya atas keputusan majelis hakim yang mengedepankan nurani, menurutnya pemblokiran yang dilakukan KPK terhadap rekening suami dan anak terdakwa Siskawati adalah kesewenang-wenangan.
“Dalam hal ini majlis hakim masih mendahulukan nurani. Karena memang rekening keluarga Siskawati tidak ada hubungan dalam hukum yang lagi berproses di pengadilan,” tegas Erlan.
Sebelumnya diberitakan, sudah tujuh bulan suami dari terdakwa Siskawati tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa yang dianggap Erlan jauh dari kontruksi kasusnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan pemblokiran rekening tersebut.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id