Kriminal

Polres Tuban Bekuk 12 Tersangka Pemeras Pengusaha Tambang

103
×

Polres Tuban Bekuk 12 Tersangka Pemeras Pengusaha Tambang

Sebarkan artikel ini
Pemerasan
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., merilis tersangka pemerasan pengusaha tambang. Foto : Humas Kapolres Tuban.

BERITABANGSA.ID, TUBAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban mengamankan 12 orang dari berbagai kota yang diduga melakukan pemerasan terhadap terhadap pengusaha tambang, di kecamatan Grabagan, Selasa (13/8/2024).

Peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu (7/8) sekira pukul 11.00 WIB di lokasi tambang milik N (58) di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

banner 300600

Menurut Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, dalam beraksi para pelaku datang ke lokasi tambang lalu melakukan pengusiran terhadap para pekerja tambang.

Tak hanya itu pelaku kemudian mengambil kunci alat berat serta melakukan penyegelan dengan menggunakan line bertuliskan “dilarang melintas” serta menutup area tambang, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang damai sejumlah Rp200 juta.

“Awal permintaannya dua ratus juta namun dealnya diserahkan dua puluh juta” ungkap AKBP Oskar.

Masih kata Oskar, sebelumnya sebanyak 15 orang diamankan setelah Satreskrim Polres Tuban mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pemerasan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan salah satu Ormas pemerhati lingkungan

“Namun setelah kita lakukan pemeriksaan, yang terlibat 12 orang dan yang lain perannya tidak memenuhi unsur yang kita persangkakan” terang Kapolres Tuban.

Kepada wartawan AKBP Oskar menuturkan dari pengakuan para pelaku, perbuatan tersebut baru pertama kali mereka lakukan di wilayah Tuban.

“Kalau di sini baru pertama kali,” tuturnya.

Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, salah satu dari tersangka itu mengakui sebagai anggota Ormas.

“Ya benar, ia mengatakan dari salah satu organisasi masyarakat,” bebernya.

Terkait unsur pidana lain selain pemerasan, Rianto menjelaskan hingga saat ini hanya ditemukan unsur pemerasan saja.

“Tidak ada, hanya pemerasan saja jadi kalau mengambil kunci alat berat itu hanya awal perkara itu,” terangnya.

Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tuban dan dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *