Terkini

Kinerja Dispenduk Disorot, Urus KIA

53
×

Kinerja Dispenduk Disorot, Urus KIA

Sebarkan artikel ini
KIA

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Pengurusan kartu identitas anak (KIA) disorot, mengingat hanya bisa dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang.

Gus Imron Fauzi, warga Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, mengalami kesulitan dalam mengurus Kartu Indonesia Anak (KIA).

banner 300600

“Proses yang seharusnya cepat ini ternyata memakan waktu hingga dua Minggu, bahkan bisa lebih,” katanya, Selasa (13/8/2024).

Gus Imron membeber, saat mengurus KIA untuk anaknya di kantor Kecamatan Tempeh, ia hanya diberi surat tanda terima pengambilan yang tidak mencantumkan tanggal.

“Aneh, karena seharusnya proses ini bisa lebih cepat dan jelas,” keluhnya.

Kondisi ini menunjukkan, program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan masih terkendala durasi pelayanan di tingkat kecamatan.

Lebih lanjut, Gus Imron menilai, program GISA seharusnya dapat diselesaikan lebih efektif di kantor kecamatan, namun faktanya tidak.

“Ternyata program GISA tidak bisa selesai di kantor kecamatan. Ini sangat mengecewakan bagi kami sebagai masyarakat yang mengharapkan pelayanan yang lebih baik,” tambahnya.

Diharapkan, pihak Dispendukcapil Kabupaten Lumajang dapat segera mengevaluasi kinerjanya dan meningkatkan pelayanan agar masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam pengurusan dokumen penting seperti KIA.

“Keterlambatan ini tidak hanya mengganggu administrasi, tetapi juga berdampak pada hak anak-anak di Kabupaten Lumajang untuk mendapatkan layanan yang seharusnya mereka terima,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Agus Warsito Utomo, menerangkan jika mengurus mandiri ke Dukcapil, bisa ditunggu.
Namun jika diajukan kolektif melalui lembaga, akan membutuhkan waktu.

“Semisal PAUD, TK dan SD dan lembaga lain yang sudah bekerja sama layanan dengan Dukcapil, juga tempat persalinan, dan klinik kesehatan, membutuhkan durasi waktu,” ungkapnya.

Di kecamatan itu, kata Agus, Dukcapil hanya bisa memfasilitasi pendaftaran, dan tidak bisa mencetak kartu. Karena alat cetak KIA ada di Dukcapil.

“Biasanya kecamatan mencatat no HP pemohon yang bisa dihubungi, sewaktu-waktu pemohon akan dihubungi,” pungkasnya.

Sehingga untuk di kantor kecamatan masih sebatas mencetak akte kelahiran, kartu keluarga dan akta kematian lanjutan layanan desa berupa e-PAKET.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *