BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Sebanyak 30 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, hanya dua yang mengaku menyetorkan insentifnya kepada terdakwa Siskawati.
Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Doktor Erlan Jaya Putra, mengatakan pengakuan dua orang saksi dari puluhan yang dihadirkan itu menjelaskan bahwa peran Siskawati, dalam kasus tersebut tidak seberapa dominan.
“Terbukti tadi dari pengakuan saksi-saksi hanya dua yang mengaku menyetorkan sebagian insentif nya ke Siskawati dan lainya disetorkan ke orang lain yang melakukan tugas yang sama seperti Siskawati. Hal ini menunjukan bahwa tidak hanya Siskawati yang melakukan hal tersebut,” kata Erlan di sela persidangan, Senin (12/8/2024).
Menurutnya, terdakwa Siskawati bukan satu-satunya yang mengumpulkan uang hasil pemotongan yang ditugaskan pimpinannya.
Erlan menegaskan, pegawai lain yang ditugaskan juga seharusnya turut diproses hukum.
“Pegawai lain yang juga menjalankan tugas seperti Siskawati harusnya turut diproses hukum. Minggu depan kita hadirkan saksi ahli,” tegas Erlan.
Bahkan puluhan saksi ini kompak mengaku tidak keberatan terkait pemberian sebagian insentif mereka yang dikumpulkan untuk dana taktis keperluan dinas yang tidak dianggarkan.
“Tidak keberatan karena semua pegawai juga dipotong,” ungkap mereka di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id