Pemerintahan

Sengkarut Masalah Land Consolidation Puger Terurai, Kini Nelayan Terima Sertifikat Tanah

877
×

Sengkarut Masalah Land Consolidation Puger Terurai, Kini Nelayan Terima Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Land Consolidation
Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan sertifikat tanah program Land Consolidation kepada penerimanya yang berhak. (Foto: Diskominfo Jember for Beritabangsa.id)

Hendy berpesan kepada para nelayan, agar tidak memperjualbelikan tanah tersebut, supaya bisa bermanfaat bagi anak dan cucu.

Hendy menegaskan, kemelut masalah belasan tahun ini bisa terselesaikan berkat kerjasama seluruh pihak, baik dari beberapa lembaga pemerintah dan juga tokoh masyarakat setempat.

banner 300600

“Saya bersyukur, kita semua kompak dan akhirnya masalah ini bisa diselesaikan dan warga nelayan bisa mendapatkan kepastian atas hak mereka,” ungkap Hendy Siswanto.

Sementara itu, Kepala BPN Jember, Akhyar Tarfi memastikan sertifikat tanah yang disalurkan hari ini dipastikan telah ‘clean and clear’ atau bebas dari masalah.

Ia menegaskan bahwa program yang diluncurkan 16 tahun lalu, sebenarnya untuk kesejahteraan masyarakat nelayan, berupa kapling tanah gratis, dan BPN RI tidak memperjualbelikan perumahan.

“Sebenarnya ini program pendistribusian tanah gratis untuk nelayan kurang mampu, catat nelayan kurang mampu, di luar itu bukan tanggung jawab kami selaku BPN. Kami bertanggung jawab memastikan tanah yang diberikan sesuai penerimanya. Bahwa kemudian terjadi pembangunan perumahan yang dijual ke nelayan, itu bukan dari pihak kami,” ungkap Akhyar Tarfi.

Akhyar meminta masyarakat nelayan, yang belum terbit sertifikat tanahnya, agar segera mendatangi kantor BPN Jember untuk melengkapi pemberkasan. Ia juga menegaskan, pihaknya memprioritaskan penuntasan masalah ini.

Kemudian Akhyar mengingatkan kepada masyarakat nelayan, apabila nanti telah selesai diproses sertifikatnya, harus diterima langsung oleh pemiliknya, atau nama yang tertera dalam sertifikat. Penerima diwajibkan membawa KTP asli dan surat keterangan ahli waris asli dari desa bagi ahli waris.

Tidak boleh diwakilkan (penerimaan sertifikat tanah tidak boleh diwakilkan kepada orang lain). Langkah kehati-hatian ini guna memastikan identitas diri mereka benar penerima manfaat program LC Puger.

Untuk diketahui, hadir dalam penyerahan sertifikat tanah program LC Puger ini di antaranya Bupati Jember, Hendy Siswanto, Kepala BPN Jember, Komandan Kodim 0824 Jember, Letkol. Inf. Rahmat Cahyo Dinarso, Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jember Rahman Anda, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Fraksi PDI Perjuangan Tabroni, bersama Alfan Yusfi, dan Indi Naidha, Kepala Desa Puger Kulon, Kepala Desa Puger Wetan, beserta 197 masyarakat nelayan, penerima sertifikat tanah program Land Consolidation.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *