Pemerintahan

Sengkarut Masalah Land Consolidation Puger Terurai, Kini Nelayan Terima Sertifikat Tanah

876
×

Sengkarut Masalah Land Consolidation Puger Terurai, Kini Nelayan Terima Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Land Consolidation
Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan sertifikat tanah program Land Consolidation kepada penerimanya yang berhak. (Foto: Diskominfo Jember for Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Sengkarut masalah Land Consolidation (LC) Puger mulai terurai, Pemerintah Kabupaten Jember bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember mulai menyerahkan sertifikat tanah kepada 197 nelayan Puger, Jumat 9 Agustus 2024.

Land Consolidation merupakan program pemerintah pusat, berupa pemberian bantuan tanah gratis bagi masyarakat nelayan kurang mampu di Puger, Jember.

banner 300600

Program ini diluncurkan pada 2008 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia.

Kemudian terjadi beberapa masalah yang muncul, mulai dari munculnya koperasi yang kemudian bertindak sebagai kontraktor perumahan, rumah yang dijual kisaran Rp40 juta saat itu tidak mampu dibeli nelayan kurang mampu.

Artinya nelayan yang seharusnya menerima tanah gratis, malah harus membeli rumah yang digarap koperasi tersebut.

Di samping itu, kualitas rumah yang dibangun kurang baik, hingga tidak terdistribusikannya sertifikat tanah atas rumah yang telah dibeli oleh warga.

Beragam masalah rumit tersebut, berhasil dituntaskan setelah 16 tahun berjalan, pada 2024 Bupati Jember Hendy Siswanto dengan menggandeng BPN Jember mendistribusikan sertifikat tanah kepada para penerima program LC Puger.

“Alhamdulillah hari ini kita distribusikan 197 sertifikat tanah kepada pemiliknya, total ada 700 penerima sebenarnya, sisanya masih diproses, dan akan diberikan menyusul,” ungkap Bupati Hendy Siswanto usai menyerahkan ratusan sertifikat tanah kepada warga nelayan Puger, didampingi Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi.

Dengan adanya sertifikat hak milik itu, maka masyarakat sudah bisa membangun rumah di lahan tersebut. Sementara Pemkab Jember nanti akan membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di atas lahan tersebut.

“Kalau mau bangun rumah silakan masyarakat bangun sendiri. Kalau fasum dan fasos merupakan tanggung jawab Pemkab Jember untuk membangun,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *