Semisal saat memasang gambar promo diri harus memperhatikan estetika tata ruang kota, ada aturannya bukan semau gue.
“Jadinya aneh dan tidak adil. Di satu sisi banner bakal calon wali kota, di sisi lain banner berisi kegiatannya di Pemkot. Kalau begitu, di Pemkot Kota Malang ada partai baru, partai Pemkot,” tegasnya.
Melihat ketidakadilan itu seharusnya Satpol PP Kota Malang tidak tutup mata.
“Publik punya hak dong, hey kamu, itu jabatan jangan di-politisasi. Apa mungkin rekan ASN di Kota Malang gak tahu soal pencalonan Pj,” ungkapnya.
Pertanyaannya sederhana, apakah acara di Pemkot untuk benar-benar program agenda pemerintah kota atau sebaliknya sekadar membangun citra politik.
Jika demikian, mobilisasi yang dilakukan Pj kepada teman-teman ASN dan penggunaan fasilitas negara jelas mencederai kualitas demokrasi telah melanggar sumpah jabatan. Yakni sebagai pelayan publik dan abdi negara, netralitas ASN.
Secara terpisah Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp soal banner bergambar dirinya selaku Bacawali, dia menjawab tidak mengetahuinya.
“Waduh kok ada banner lagi ya… maaf Mas, saya tidak tahu banner itu siapa yang buat dan masang,” ujar Wahyu, diikuti emoticon maaf.
Terkait banner reklame yang dipasang di luar Kota Malang, dia juga tidak tahu.
Namun jika banner agenda Pemkot Malang, dirinya selalu tahu dan mendapat laporan dinas, organisasi perangat daerah (OPD) terkait.
Ditanya, apakah pemasangan banner agenda dinas itu kebijakan dari OPD ?
Wahyu menjawab,”Kalau program Pemkot Mas (iya),” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id