Hukum

PH Siskawati Desak Majelis Hakim Kabulkan Pembukaan Blokir Rekening Suami dan Anak

139
×

PH Siskawati Desak Majelis Hakim Kabulkan Pembukaan Blokir Rekening Suami dan Anak

Sebarkan artikel ini
PH Siskawati
Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH Penasihat hukum Siskawati terdakwa kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Penasehat hukum (PH) terdakwa Siskawati, Doktor Erlan Jaya Putra, SH, MH, mendesak majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak kliennya.

Hal itu ditegaskan Doktor Erlan di sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Senin (5/8/2024).

Erlan mengatakan, permohonan pembukaan rekening suami dan anak dari terdakwa Siskawati itu atas dasar kemanusiaan dan mereka tidak terkait kasus terdakwa.

“Ini tidak manusiawi ya rekening gaji dari suami terdakwa ini diblokir sejak 7 bulan lalu. Terlebih rekening anak dari terdakwa juga diblokir. Kami mohon majelis hakim untuk mempertimbangkan hal ini, agar permohonan pembukaan rekening kami dikabulkan,” kata Erlan.

Erlan mengaku sudah 7 bulan suami dari terdakwa Siskawati tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus ini. Begitu pula rekening anak terdakwa.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim.

Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan pemblokiran rekening.

“Akan kami pertimbangkan, minta tolong bukti lain seperti rekening koran tiga bulan sebelum terjadi nya OTT dilengkapi dulu,” katanya dalam persidangan.

Dalam agenda sidang lanjutan, jaksa KPK menghadirkan 9 saksi staf di BPPD termasuk supir dari terdakwa Ari Suryono.

Mereka kompak mengakui, kitir pemotongan insentif yang diberikan terdakwa Siskawati juga dilakukan oleh pegawai lain termasuk para kepala bidang.

“Kitir pemotongan insentif itu juga turut dibagikan Kabid lainya bukan hanya Siskawati,” kata salah satu saksi Bambang.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60