Hukum

Akhir Pelarian TO Narkoba di Tangan Polisi Ngawi

62
×

Akhir Pelarian TO Narkoba di Tangan Polisi Ngawi

Sebarkan artikel ini
Tersangka TJ

BERITABANGSA.ID, NGAWI – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, menyudahi pelarian TJ (32), target operasi (TO) yang merupakan sindikat peredaran Narkoba di Ngawi, Sabtu (3/8/2024)

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan saat ini sindikat peredaran Narkoba yang dikendalikan pelaku asal Dusun Nglarangan, Kelurahan Karangasri, Kecamatan/Kabupaten Ngawi ini terus dibongkar.

banner 300600

“Setelah dilakukan penyelidikan intens, Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” tutur Kapolres Ngawi Dwi SR.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah dompet warna pink berisi satu timbangan elektrik warna silver, dua buah pipet kaca, dua buah bekas sedotan, satu buah bungkus bekas rokok warna hitam berisi satu buah bekas tisu putih, satu buah korek api gas warna hijau, satu buah korek api gas warna kuning, satu buah plastik klip warna putih bening berisi serbuk kristal warna putih Sabu seberat 0,49 gram), satu plastik klip berisi sabu seberat 1,11 gram, satu buah botol plastik, bekas tutup botol warna merah berlubang, sebundel plastik klip kosong, dan uanh Rp300 ribu serta satu buah HP warna hitam.

TO
Barang bukti

“Penangkapan ini juga berkat kerjasama polisi dan masyarakat dalam turut aktid membantu Polisi memberantas peredaran Narkoba,” tambah Dwi SR, Senin (5/8/2024).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” sergah Kasat Resnarkoba AKP Ipung Herianto.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *