Kriminal

Pembobol Rumah Polisi Keok di Tangan Polisi

124
×

Pembobol Rumah Polisi Keok di Tangan Polisi

Sebarkan artikel ini
Maling mobil polisi, asal Sumatera Selatan, ditangkap kemudian diamankan di Mapolres Trenggalek.

BERITABANGSA.ID, TRENGGALEK – Komplotan pencuri nekat yang membobol rumah anggota Polres Trenggalek, akhirnya berhasil dibekuk.

Komplotan maling ini ternyata berasal dari Sumatera Selatan. Dia ditangkap saat hendak beraksi di Kota Blitar.

banner 300600

Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi

Zainul Abidin mengatakan pelaku adalah pembobol rumah DR anggota Satlantas Polres Trenggalek di Kelurahan Sumbergedong.

“Saat kejadian itu posisi rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya ke luar kota,” kata Abidin, Rabu (31/7/2024).

Saat itu dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mondar-mandir di kawasan perumahan.

Dalam aksinya pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu rumah korban, bak orang bertamu.

Hal itu dilakukan guna memastikan kondisi rumah sasaran sedang kondisi koson, tidak ada penghuni.

“Pelaku sudah mempersiapkan skenario, jika ada pemiliknya maka dia pura-pura tanya alamat lain. Nah karena saat itu kosong, salah satu pelaku mencongkel pintu dan masuk ke rumah korban,” ujarnya.

Pelaku lantas mencuri sejumlah perhiasan emas milik korban berserta sejumlah surat-surat lainnya. Aksi kedua pelaku sempat tepergok tetangga korban.

“Tetangga korban ini curiga, karena rumah sedang kosong kok ada yang masuk. Saksi sempat memvideokan pelaku dan meneriaki maling,” ujarnya.

Pelaku yang panik akhirnya berhasil kabur meninggalkan rumah korban.

Dari proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

Salah satu pelaku, bernama Teddy Noprianto (42) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan. Dia ditangkap saat berada di salah satu hotel di Kota Blitar.

“Di Blitar ini pelaku sedang merencanakan untuk melakukan aksi serupa. Sedangkan pelaku lain EP masih dalam pengejaran,” kata Abidin mantan Wakapolsek Rungkut Surabaya ini kepada Beritabangsa.id.

Abidin menambahkan pelaku diketahui merupakan pembobol spesialis rumah kosong dan beraksi di berbagai tempat.

Hal itu dikuatkan dengan sejumlah peralatan yang disiapkan dan dibawa oleh pelaku.

“Pelaku membawa tiga plat nomor kendaraan palsu dari berbagai daerah ada B, N, AG. Ini digunakan pada saat beraksi. Seperti di Trenggalek itu dia pakai plat palsu lokal,” ungkapnya.

Modus pelaku yakni mencari rumah kosong dan beraksi bersama temannya menguras isi rumah.

“Untuk pempertangung jawab kan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” katanya.

 

>>> Baca berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *