Pemerintahan

Paripurna DPRD Blora Setujui Raperda Kabupaten Blora 2024

68
×

Paripurna DPRD Blora Setujui Raperda Kabupaten Blora 2024

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan bersama Raperda Kabupaten Blora 2024. (Foto: Abu Sahid / Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, BLORA – Empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Blora dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD setempat, Rabu (31/7/2024).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD HM Dasum, didampingi Wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati, Tri Yuli Setyowati, unsur Forkopimda, anggota DPRD dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

banner 300600

HM Dasum menyampaikan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan untuk melakukan persetujuan bersama 4 Raperda.

“Jadwal Badan Musyawarah saat ini adalah persetujuan bersama empat Raperda yakni; Kabupaten Layak Anak, Sistem Kesehatan Daerah, Pembangunan Keluarga, serta Perubahan Kedua atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora,” jelas HM Dasum.

Dijelaskannya, pembahasan Raperda telah diselesaikan. Dan berdasar aurat Bupati Blora tanggal 3 Juni 2024 Nomor : 100/3.2/2416, 100/3.2/2417, 100/3.2/2419 dan 100/3.2/2421 perihal fasilitasi Raperda telah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah.

“Dari hasil fasilitasi tersebut dinyatakan ada beberapa poin yang perlu dilakukan penyempurnaan,” ucapnya.

Sebelum 4 Raperda itu disetujui bersama, juru bicara Bapemperda DPRD Blora Haji Anif Mahmudi, menyampaikan laporan Pansus hasil fasilitasi ke Gubernur Jawa Tengah.

Setelah dimintakan persetujuan bersama, dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati dan Ketua DPRD HM Dasum, dan sejumlah Wakil Ketua DPRD Blora.

Sementara itu, Bupati Blora mengatakan, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Blora sebagai KLA. Anak-anak adalah masa depan bangsa, memberi mereka lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka adalah tanggung jawab bersama.

“Melalui Raperda ini, kita ingin pastikan setiap anak di Kabupaten Blora mendapatkan hak-haknya, seperti hak hidup, berkembang, perlindungan dan partisipasi anak,” kata Bupati Blora.

Terkait Raperda Sistem Kesehatan Daerah. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.

Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan.

Sistem kesehatan daerah diselenggarakan melalui kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Untuk Raperda Pembangunan Keluarga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk karakter dan kualitas hidup individu.

“Melalui Raperda ini, kami berkomitmen untuk mendukung pembangunan keluarga yang berkualitas, berketahanan, sehat, dan sejahtera. Pembangunan keluarga yang baik akan menghasilkan generasi yang kuat, berpendidikan, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tegasnya.

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora.

Perubahan ini dilakukan sebagai respon terhadap dinamika dan kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang.

 

>>> Baca berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *