BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil menangkap tiga komplotan maling khusus mobil di empat lokasi berikut penadahnya.
Tiga pelaku yakni R (37), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, sebagai pelaku utama, dan dua penadah berinisial NH (35) asal Bondowoso, dan S (55) dari Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Lumajang.
Aksi pencurian pertama kali dilaporkan oleh seorang warga Desa Karanglo, yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax, Rabu, 24 Juli 2024 lalu.
Korban memarkir mobilnya di halaman rumah, usai dari bengkel. Mobilnya raib saat istrinya terbangun pukul 01.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Kami awalnya menangkap pelaku pencuri mobil berinisial R di rumahnya di Desa Karanglo,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, Rabu (31/7/2024).
Tersangka R dikenal sebagai spesialis pencurian mobil yang menjalankan aksinya dengan memakai kunci palsu.
Setelah berhasil mencuri mobil, ia menjualnya kepada NH dengan harga Rp23.000.000.
“Pelaku mengaku telah menjual mobil curian tersebut kepada NH di Bondowoso,” tambah Rofik.
Polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil curian tersebut dari tangan NH.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa tersangka R telah beraksi di 4 lokasi berbeda, termasuk Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, dan Sukosari.
Rofik mengungkapkan, tersangka R juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil sebanyak 10 kali.
Selain ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 4 unit mobil pikap termasuk Granmax dan Avanza.
Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
R dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan NH dan S dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id