BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Ketua Komisi C DPRD, Kota Malang, Haji Fathol Arifin mengungkapkan nama Sekdakota Erik disepakati dewan sebagai calon tunggal pengganti Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat yang maju di Pilwali Kota Malang.
Sebelumnya nama Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso batal diusulkan mengganti Pj Wahyu Hidayat, karena dikhawatirkan bakal menguntungkan salah satu calon di kontestasi Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Rabu (31/7/2024). Dewan sepakat batal mengusulkan nama Erik menjadi pengganti Pj Wali Kota Malang dan menyerahkan ke provinsi dan pusat, alasannya politisasi ASN di Kota Malang akan menjadi-jadi.
Secara terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin, kepada beritabangsa.id melalui pesan WhatsApp membeber, bahwa Sekdakota Erik merupakan calon tunggal dan tidak ada perubahan.
“Kita sudah sepakat mengajukan calon tunggal pengganti Pj Wali Kota yakni tinggal tunggu paripurna aja,” jawab Fathol, Rabu (31/7/2024).
Fathol menjelaskan DPRD Kota Malang akan tetap mengajukan Sekdakota Erik, sebagai pengganti Pj Wahyu Hidayat, sesuai kesepakatan hasil rapat pimpinan fraksi.
“Bahkan langsung mendatangkan Pak Erik untuk menyatakan kesediaan dan beliau siap,” jelasnya.
Disinggung soal kekhawatiran dewan mengusulkan nama Erik, yang berkembang, Fathol Arifin, menjawab tetap memegang kesepakatan pimpinan dewan dan fraksi yang mengajukan calon tunggal Erik.
Sementara itu, Fajar, SH, pengamat politik dan inisiator dialogika Kota Malang menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Malang, memiliki tujuan agar netralitas Pilkada tetap terjaga.
“Ketua DPRD Kota Malang dari PDI Perjuangan tidak menginginkan pilihan Pj Wahyu menggantikan Pj. Artinya Ketua DPRD Kota Malang mencium gelagat cawe-cawe, sehingga PDI-P akan menolak Sekda Erik sebagai Pj pengganti,” pungkas pegiat politik dialogika.
>>> Baca berita lainnya di news google beritabangsa.id