Advertorial

DPRD Sampang Gelar Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama RPJPD 2025 – 2045

74
×

DPRD Sampang Gelar Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama RPJPD 2025 – 2045

Sebarkan artikel ini
Pengesahan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Sampang.

BERITABANGSA.ID, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Senin (29/7/2024).

Rapat kali ini juga dibahas terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yang dihadiri oleh Pj Bupati Rudi Arifyanto, Ketua DPRD Fadol, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Sampang.

banner 300600

Jumlah anggota DPRD Sampang yang hadir quorum sebanyak 34 anggota dari total 45 anggota, dan yang absen hanya 11 orang.

“Dari jumlah keseluruhan anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna kali ini sudah sesuai tata tertib, sehingga dapat dinyatakan quorum dan paripurna bisa dimulai,” ungkap Sekretaris DPRD Sampang, Moh Anwari Abdullah.

Rapat paripurna pun dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Fadol Abdurrohim atas persetujuan dari seluruh anggota DPRD Sampang.

Pj Bupati, Rudi Arifiyanto, menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, kepala daerah memiliki tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda RPJPD sebelum ditetapkan.

“Nanti RPJPD akan kami ajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Oleh sebab itu saya secara pribadi dan atas nama Pemkab Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Raperda tentang RPJPD 2025-2045 ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Pj Bupati Rudi Arifyanto menyampaikan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, sudah sesuai dengan surat Gubernur Jawa Timur, nomor : 100.3.2/20829/013.2/2023, tanggal 6 Juni 2024, perihal fasilitasi rancangan Perda Kabupaten Sampang tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan (3P).

“Setelah saya mendengar dan mengkaji dengan seksama beberapa pendapat dan imbauan dari tim panitia khusus (Pansus) dewan dan tim penyusun Raperda, hal itu merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai amanat untuk diakomodir dalam penyempurnaan Raperda,” ujarnya.

Pj bupati, juga berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Raperda RPJPD 2025-2045.

“Mulai dari tingkat fraksi dan Bapemperda, sehingga Raperda ini dapat diselesaikan dan disetujui bersama,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *