Berita Utama

Korupsi Dana Bos Rugikan Negara Ratusan Juta Diungkap Polres Trenggalek

132
×

Korupsi Dana Bos Rugikan Negara Ratusan Juta Diungkap Polres Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers ungkap dugaan korupsi dana BOS digelar Polres Trenggalek

BERITABANGSA.ID, TRENGGALEK – Kepolisian Resor Trenggalek membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) setempat.

Dugaan penyelewengan dana BOS ini terjadi pada tahun anggaran (TA) 2017, 2018, dan 2019 lalu.

banner 300600

Dalam konferensi pers yang digelar di Taman Batu area Mapolres Trenggalek siang ini, Kapolres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi, Indra Ranu Dikarta, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin, menegaskan, dalam kasus tersebut, timnya mengamankan satu orang tersangka, Senin (29/7/2024).

“Tersangka berinisial RG, pada saat itu menjabat sebagai bendahara BOS. Sedangkan untuk tersangka utamanya kepala sekolah telah meninggal dunia,” ujarnya.

Berdasarkan naskah perjanjian hibah BOS antara Gubernur Jawa Timur dengan Kepala Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Trenggalek pada 2017, 2018 dan 2019, SMPN itu menerima dana BOS dengan rincian, pada 2017 sebesar Rp848 juta, di 2018 sebesar Rp845,8 juta dan pada 2019 sebesar Rp812 juta.

Sehingga total dana BOS yang diterima keseluruhan adalah Rp2.505.800.000.

Dalam pengelolaan dana BOS itu sebagian tidak sesuai dengan petunjuk teknis, seperti dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, mark up harga dan dokumen bukti pendukung fiktif.

“Di samping itu, diketahui pula bahwa dalam mengelola anggaran dana taktis bendahara BOS tidak melaporkan secara rutin kepada kepala sekolah, membuat kuitansi fiktif, nota ditulis sendiri disesuaikan dengan pengeluaran anggaran,” kata Zainul Abidin yang juga mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya kepada Beritabangsa.id.

Selain itu, sebagian tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium dipalsukan dan sebagian nota ditandatangani dan distempel sendiri dan sebagian nota lainnya dimintakan kembali ke toko penyedia.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terdapat adanya unsur penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan dana BOS sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp514.300.551.79,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 subsidair pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

 

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *