Terkini

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jatim Diadukan ke Kejaksaan, 13 Proyek Diduga Sarat Dugaan Korupsi

202
×

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jatim Diadukan ke Kejaksaan, 13 Proyek Diduga Sarat Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Pelestarian kebudayaan

Berbagai paket proyek itu di antaranya, paket pemeliharaan pagar pengaman di Situs Candi Gunung Gangsir Kabupaten, Pasuruan, paket pengadaan Bahan Pendukung Display Pembuatan dan Penyajian Informasi di Candi Jedong dan Candi Gunung Gangsir diduga fiktif.

Kemudian paket pekerjaan konstruksi perbaikan Pos Jaga Candi Tawangalun di Kabupaten Sidoarjo, langganan listrik 241 juta rupiah, pemeliharaan roda 4, 400 juta lebih, lalu paket pemeliharaan gedung 300 juta lebih, paket halaman 320 juta lebih, paket gedung dan tanah Rp347 juta dan paket belanja ATK, multimedia, Rp244 juta.

banner 300600

Selain itu alat perkantoran, Rp300 juta juga memakai
metode pemilihan pengadaan langsung, termasuk keperluan perkantoran harian, Rp324 juta.

“Yang fantastis pengadaan tanah Rp39 miliar, memakai metode pemilihan langsung, dan biaya penyertifikatan tanah Rp1,514 miliar, ini mencurigakan,” tukasnya.

Sementara itu sejumlah wartawan, yang mengkonfirmasi ke Kepala UPT Kemendikbudristek BPK Wilayah XI, Endah Budi Heryani, tak bisa menjelaskan alasan memakai metode yang melanggar Kepres nomor 12 tahun 2021 tersebut.

“Silakan ditulis, kita sudah jalankan dengan benar,” elaknya, kutip wartawan media ini.

Sementara itu salah satu Kabid di BPK Wilayah XI, Jatim, Fadjar, juga tak membalas upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi terkait laporan tersebut.

Laporan itu diterima Kejaksaan Negeri Mojokerto pada, 10 Juni 2024 kemarin.

Sementara dari pihak Joko, salah satu penyidik di Kejaksaan Negeri Mojokerto masih berkelit kapan menindaklanjuti laporan tersebut.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *